Media Jurnal Investigasi | Mimika, Papua Tengah – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Poros SP 5, tepatnya sebelum kawasan Sentra Pendidikan, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIT.
Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi PA 2489 HY. Peristiwa itu mengakibatkan pengendara sepeda motor berinisial MR. X meninggal dunia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban saat itu mengendarai sepeda motor dari arah Perempatan GOR Futsal SP 5 menuju Jalan Poros SP 5.
Saat tiba di lokasi kejadian, tepatnya sebelum Sentra Pendidikan, pengendara diduga kehilangan kendali. Sepeda motor kemudian menabrak median pembatas jalan hingga kendaraan oleng dan terjatuh ke badan jalan.
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian belakang kepala. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Dari hasil penanganan awal, kecelakaan diduga terjadi karena pengendara kurang berhati-hati serta melaju dengan kecepatan tinggi sehingga kehilangan kendali atas sepeda motor yang dikendarainya.
Selain menyebabkan korban jiwa, kecelakaan tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada sepeda motor. Kerugian material akibat kejadian itu diperkirakan mencapai sekitar Rp1 juta.
Satlantas Polres Mimika mengimbau seluruh masyarakat dan pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan selama berkendara. Pengendara diminta mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, menjaga kecepatan sesuai kondisi jalan, serta meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat berkendara pada waktu dini hari.
Kepolisian mengingatkan bahwa kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bagian penting dalam mencegah kecelakaan yang dapat menyebabkan korban jiwa.
(W Y)


