Sulut, Jurnal Investigasi — Nama Marfil kini menjadi sorotan dalam dugaan praktik pengangkutan dan penjualan kembali BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Sulawesi Utara. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, Marfil disebut-sebut menguasai aktivitas di salah satu SPBU di wilayah Tanahwangko, Kabupaten Minahasa, yang diduga menjadi titik praktik sabotase solar bersubsidi menggunakan sejumlah kendaraan pick up yang telah dimodifikasi.
Informasi tersebut menyebutkan, kendaraan-kendaraan pick up yang diduga berkaitan dengan aktivitas Marfil memiliki bak berkapasitas besar, bahkan diperkirakan mampu menampung hingga sekitar 2 ton. Kendaraan tersebut disebut digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi dari wilayah Tanahwangko menuju Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Berdasarkan informasi dan pemantauan lapangan yang diterima redaksi, aktivitas pengisian diduga berlangsung pada malam hingga tengah malam. Kondisi sekitar SPBU disebut minim penerangan, sementara kendaraan pick up yang diduga telah dimodifikasi masuk untuk melakukan pengisian BBM dalam jumlah besar sebelum kemudian meninggalkan lokasi.
Yang menjadi perhatian bukan hanya aktivitas pengisian, tetapi juga dugaan pola distribusi setelah BBM subsidi tersebut diperoleh.
Menurut informasi yang diterima, kendaraan-kendaraan tersebut kemudian bergerak dari Tanahwangko menuju wilayah Ratatotok.
Solar yang diduga diperoleh melalui SPBU tersebut selanjutnya disebut-sebut diperjualbelikan kembali kepada sejumlah pihak dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga BBM bersubsidi.
Jika informasi tersebut terbukti melalui pemeriksaan dan bukti transaksi, maka persoalan ini tidak lagi sebatas aktivitas pengisian BBM, tetapi berpotensi menyangkut rantai distribusi BBM subsidi dari titik pengisian hingga kepada pihak yang diduga menjadi pembeli akhir.
Nama Marfil Perlu Diklarifikasi
Munculnya nama Marfil dalam informasi lapangan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi, terutama terkait sejauh mana keterkaitannya dengan kendaraan-kendaraan yang diduga digunakan mengangkut solar subsidi serta aktivitas pengisian di SPBU Tanahwangko.
Redaksi belum memperoleh bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Marfil merupakan pemilik SPBU ataupun bahwa seluruh aktivitas pengisian tersebut berada di bawah kendalinya. Karena itu, informasi mengenai dugaan penguasaan SPBU maupun keterlibatan Marfil masih perlu diuji melalui dokumen, data transaksi dan keterangan pihak-pihak terkait.
Sejumlah hal yang dapat ditelusuri antara lain identitas pemilik kendaraan, kepemilikan atau penguasaan kendaraan pick up, data transaksi BBM, QR Code yang digunakan saat pengisian, volume pengisian, serta rekaman CCTV SPBU pada waktu aktivitas tersebut berlangsung.
Modifikasi Kendaraan Jadi Sorotan
Keberadaan kendaraan pick up dengan bak berkapasitas besar yang diduga digunakan mengangkut solar subsidi juga menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.
Aparat dapat menelusuri apakah kendaraan tersebut memang digunakan untuk kegiatan pengangkutan BBM subsidi, siapa pemiliknya, berapa kali melakukan pengisian, serta ke mana BBM tersebut dibawa setelah keluar dari SPBU.
Data transaksi digital dan rekaman CCTV dapat menjadi bukti penting untuk mencocokkan informasi lapangan dengan aktivitas pengisian sebenarnya.
Pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi sendiri dilakukan pemerintah melalui berbagai mekanisme, termasuk pengendalian pembelian menggunakan QR Code, pengawasan surat rekomendasi dan pemantauan terhadap pola pembelian yang dianggap tidak wajar.
Dugaan Distribusi ke Ratatotok Harus Ditelusuri
Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah dugaan bahwa solar subsidi tersebut tidak berhenti setelah keluar dari SPBU Tanahwangko, tetapi kemudian dibawa menuju Ratatotok.
Jika benar terdapat pengangkutan dalam jumlah besar secara berulang, maka penelusuran seharusnya tidak hanya berhenti pada pengemudi kendaraan.
APH dapat menelusuri asal BBM, kendaraan pengangkut, pihak yang melakukan pengisian, pihak yang mengatur pengangkutan, tujuan pengiriman hingga pihak yang diduga membeli kembali BBM tersebut.
Rantai tersebut penting diperiksa berdasarkan bukti, karena dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya berkaitan dengan proses pembelian di SPBU, tetapi juga kemungkinan distribusi dan pemanfaatannya setelah BBM meninggalkan titik penyaluran.
APH Diminta Periksa Seluruh Mata Rantai
Atas informasi tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila ditemukan dasar dan bukti awal yang memadai. Pemeriksaan dapat mencakup data transaksi SPBU, CCTV, identitas kendaraan, dokumen kendaraan, QR Code, volume pembelian, serta alur perjalanan kendaraan dari Tanahwangko menuju Ratatotok.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penyediaan dan pendistribusian BBM, maka penanganannya dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi masih berlaku dengan sejumlah perubahan melalui peraturan perundang-undangan berikutnya.
Masyarakat juga berharap pengawasan terhadap BBM subsidi tidak hanya menyasar pengemudi atau kendaraan yang berada di lapangan. Apabila terdapat pihak yang secara sistematis memperoleh BBM subsidi dalam jumlah besar untuk kemudian disalurkan atau diperjualbelikan kembali, maka seluruh mata rantai tersebut perlu diperiksa berdasarkan bukti dan kewenangan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan Marfil maupun pihak-pihak lain dalam aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum dan tetap membuka ruang hak jawab serta klarifikasi kepada Marfil, pengelola SPBU Tanahwangko maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
(***)

