Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Polda Kalbar Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, 63 Kasus Ditangani dan 7 Orang Resmi Jadi Tersangka

Muhamat supandi
02 September 2026
Last Updated 2026-09-02T14:07:09Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates




PONTIANAK — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) bersama seluruh jajaran Polres terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.


Berdasarkan pembaruan data penanganan perkara per 1 hingga 2 September 2026, tercatat sebanyak 63 kasus karhutla telah ditangani oleh kepolisian.


 Dari keseluruhan perkara tersebut, sebanyak 31 orang tercatat sebagai terlapor perorangan, sementara 7 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.


Penanganan kasus tersebut juga berkaitan dengan dampak kebakaran yang cukup luas. Berdasarkan data yang dihimpun, total areal yang terdampak kebakaran mencapai sekitar 720,95 hektare.


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan mengambil langkah tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara melanggar hukum.


“Penegakan hukum kasus karhutla ini merupakan bentuk komitmen tegas Polda Kalbar dan Polres jajaran dalam melindungi lingkungan serta masyarakat dari dampak buruk asap. Hingga saat ini, sebanyak 63 kasus telah ditangani, dengan status 42 kasus di tahap penyelidikan, 12 kasus di tahap penyidikan, dan 9 kasus telah dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup,” tegas Burhanuddin.


63 Perkara, Beragam Tahapan Penanganan

Dari 63 kasus yang telah ditangani tersebut, kepolisian mencatat 42 perkara masih berada pada tahap penyelidikan.


 Selanjutnya, 12 perkara telah memasuki tahap penyidikan, sedangkan 9 perkara lainnya telah dilimpahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk proses penanganan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.


Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya diarahkan pada pemadaman dan pengendalian api, tetapi juga menyentuh aspek penegakan hukum serta pertanggungjawaban terhadap pihak yang diduga terlibat.


Polda Kalbar bersama jajaran terus melakukan pemantauan terhadap titik-titik rawan kebakaran serta meningkatkan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mencegah meluasnya kebakaran.


Langkah tersebut dinilai penting mengingat karhutla tidak hanya menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem dan lahan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kabut asap yang berdampak terhadap aktivitas masyarakat, kesehatan, transportasi, hingga perekonomian.


Masyarakat dan Korporasi Diminta Tidak Membakar Lahan

Polda Kalbar juga mengingatkan masyarakat, pelaku usaha, maupun korporasi agar tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar.


Terlebih pada kondisi cuaca kering, api yang semula berasal dari pembakaran lahan dapat dengan cepat menjalar dan sulit dikendalikan apabila tidak ditangani secara tepat.

Karena itu, kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan langkah pencegahan serta segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan karhutla.


Sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, TNI, Polri, dunia usaha, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam menjaga Kalimantan Barat dari ancaman karhutla.


Penegakan hukum, menurut kepolisian, akan terus dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.


Dengan penanganan 63 kasus, 31 terlapor perorangan, dan 7 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Kalbar menegaskan bahwa persoalan karhutla menjadi perhatian serius dan tidak akan dibiarkan berkembang menjadi ancaman yang lebih besar bagi lingkungan maupun masyarakat.


Polda Kalbar mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga bumi Kalimantan Barat, mencegah kebakaran sejak dini, dan membangun kesadaran bahwa menjaga lingkungan merupakan tang!gung jawab bersama...


Tim liputan....

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl