Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

SKTM 20 kV Tembus Jalur Tol, Cukup Ditutup Semen? PLN dan Pengelola Tol Diminta Buka Suara

Jurnalinvestigasi
03 September 2026
Last Updated 2026-09-03T10:10:06Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 



CILEGON — Kabel tegangan menengah 20 kV melintas di kawasan yang berkaitan dengan utilitas jalan tol, tetapi metode perlindungannya justru memantik tanda tanya. Dokumentasi lapangan yang diterima Media Belantara memperlihatkan bagian pekerjaan SKTM 20 kV ditutup menggunakan adukan semen.


Pertanyaannya sederhana : apakah konstruksi seperti itu memang sesuai standar teknis, atau sekadar cara praktis menutup pekerjaan?


Redaksi belum menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, ketika pekerjaan menyangkut jaringan listrik 20 kV dan berada di sekitar infrastruktur vital seperti jalan tol, persoalan perlindungan kabel, metode crossing, keselamatan kerja, hingga legalitas pelaksanaan tidak semestinya dibiarkan tanpa penjelasan.


SKTM 20 kV bukan sekadar kabel yang ditanam kemudian ditutup kembali.

Ada aspek teknis yang harus diperhitungkan, mulai dari kedalaman pemasangan, perlindungan terhadap tekanan mekanis, kondisi lingkungan, metode crossing, hingga kemungkinan adanya pekerjaan lain di sekitar jalur kabel.


Karena itu, muncul pertanyaan yang kini perlu dijawab:

Apakah adukan semen yang terlihat di lokasi merupakan bagian dari desain proteksi kabel yang telah disetujui?

Jika memang demikian, apa spesifikasi teknisnya?


Berapa ketebalannya? Bagaimana konstruksinya? Seberapa dalam kabel dipasang? Standar apa yang digunakan? Dan siapa yang melakukan pengawasan?

Jangan sampai sesuatu yang secara kasatmata terlihat sebagai “pelindung” ternyata belum tentu memenuhi fungsi perlindungan sebagaimana dipersyaratkan secara teknis.


Persoalan semakin serius apabila titik pekerjaan tersebut benar berada pada area yang bersinggungan dengan utilitas atau ruang yang berada dalam kewenangan pengelola jalan tol.

Apakah sudah ada persetujuan?

Apakah ada rekomendasi teknis?

Siapa yang memberikan izin atau persetujuan pelintasan utilitas tersebut?

Pertanyaan ini bukan untuk menghambat pembangunan jaringan listrik, tetapi justru untuk memastikan tidak terjadi persoalan di kemudian hari ketika jaringan listrik dan infrastruktur tol harus sama-sama dipelihara.


Media akan meminta penjelasan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan PT Marga Mandalasakti selaku pengelola Jalan Tol Tangerang–Merak mengenai status lokasi, ketentuan pelintasan utilitas, serta ada atau tidaknya persetujuan terkait pekerjaan SKTM tersebut.


Sorotan berikutnya menyentuh aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pekerjaan jaringan 20 kV memiliki risiko kelistrikan yang tidak bisa dianggap remeh. Pengamanan area, APD, rambu, barricade, prosedur kerja, serta mitigasi risiko harus benar-benar diterapkan di lapangan.

Pertanyaannya :

Apakah standar K3 benar-benar dijalankan atau hanya lengkap di atas kertas?

Apalagi apabila pekerjaan dilakukan berdekatan dengan infrastruktur jalan tol yang merupakan salah satu aset vital dan memiliki potensi risiko terhadap keselamatan pekerja maupun pihak lain.

Kontraktornya Siapa? Pengawasnya Siapa?

Publik juga patut mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.


Mulai dari pemilik pekerjaan, kontraktor utama, subkontraktor, pelaksana lapangan hingga pengawas harus jelas.


Nama PT Puti Mekar Bersama disebut-sebut berkaitan dengan pekerjaan tersebut. Namun, sampai saat ini informasi mengenai posisi dan ruang lingkup keterlibatan perusahaan tersebut masih menunggu klarifikasi resmi.


Jangan sampai ketika proyek berjalan semua pihak terlihat hadir, tetapi ketika muncul persoalan, tanggung jawab justru saling dilempar.


Media akan meminta klarifikasi kepada PLN UP3 Banten Utara mengenai pekerjaan SKTM 20 kV tersebut.

Setidaknya ada sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijawab:

1. Apa spesifikasi teknis pekerjaan SKTM 20 kV tersebut?

2. Apa metode crossing yang digunakan?

3. Apa jenis proteksi kabel yang dipasang?

4. Apakah adukan semen merupakan bagian dari desain teknis?

5. Berapa kedalaman pemasangan kabel?

6. Standar apa yang digunakan?

7. Siapa kontraktor dan pengawas pekerjaan?

8. Apakah pekerjaan telah memenuhi ketentuan K3?

9. Apa dasar perizinan pekerjaannya?

10. Apakah telah memperoleh persetujuan dari pihak pengelola jalan tol apabila terdapat persinggungan dengan utilitas tol?


Pembangunan jaringan listrik tentu penting. Tetapi pembangunan infrastruktur tidak boleh hanya mengejar target pemasangan dan penyelesaian fisik.

Yang lebih penting adalah bagaimana infrastruktur tersebut dibangun dan seberapa aman konstruksinya untuk digunakan dalam jangka panjang.

Jika metode pemasangan dan perlindungan kabel tersebut memang telah sesuai standar, maka tidak ada alasan untuk menutup-nutupi penjelasannya.

Jelaskan spesifikasinya.

Jelaskan metodenya.

Jelaskan dasar persetujuannya.

Dan apabila memang terdapat kekurangan, lakukan evaluasi dan perbaikan sebelum menjadi persoalan yang lebih besar.

Redaksi Media Belantara menegaskan, pemberitaan ini bukan vonis terhadap PLN, kontraktor, PT Puti Mekar Bersama, PT Marga Mandalasakti, BPJT maupun pihak lainnya.


Seluruh informasi masih terbuka untuk diklarifikasi dan diverifikasi.

Namun satu hal harus menjadi perhatian bersama:

Jaringan listrik 20 kV yang berada di sekitar infrastruktur tol bukan tempat untuk bekerja dengan prinsip “yang penting sudah ditutup”.


Sebab ketika proyek selesai, yang tertinggal bukan hanya beton dan kabel di dalam tanah.

Ada keselamatan publik, keamanan aset, keandalan listrik, serta tanggung jawab teknis yang harus dipertanggungjawabkan.

(Red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl