BEKASI – Sejumlah warga RW 035 Perumahan Kemang Pratama 2, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, mendatangi Polres Metro Bekasi Kota.
Kedatangan warga tersebut bertujuan untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan polisi terkait dugaan pengalihan dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) oleh pengurus RW aktif.
Laporan Polisi dengan nomor LP/B/1094/III/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tersebut diketahui telah resmi diterima sejak 28 Maret 2026 lalu.
Namun, warga menilai proses penanganan perkara di tingkat penyelidikan berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum.
Pertanyakan Penggunaan Dana Rp80 Juta
Perwakilan warga menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan ini berkaitan dengan pengalihan dana IPL sebesar Rp70 juta yang kemudian bertambah menjadi Rp80 juta berdasarkan keputusan rapat pengurus.
Dana yang dihimpun dari iuran warga untuk keamanan, kebersihan, dan pengelolaan lingkungan tersebut diduga dialihkan untuk membiayai jasa kuasa hukum pribadi pengurus RW dalam menghadapi gugatan perdata personal.
"Dana IPL adalah amanah warga yang seharusnya diprioritaskan untuk pelayanan lingkungan, seperti keamanan dan kebersihan, bukan menjadi beban pembiayaan sengketa hukum pribadi pengurus yang masih diperdebatkan," ujar salah seorang warga saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota.
Warga berpendapat bahwa sengketa perdata yang dihadapi pengurus muncul akibat kebijakan operasional pribadi yang dinilai melanggar aturan, seperti pemasangan plang penunggak IPL di depan rumah warga yang berisiko melanggar UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta upaya mempertahankan bangunan Balai RW yang berdiri di atas lahan fasos/fasum tanpa izin.
Soroti Anomali Laporan Keuangan
Selain masalah pengalihan dana, warga juga menyerahkan bukti tambahan berupa anomali laporan keuangan.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki warga, pengurus RW menerbitkan Laporan Keuangan Revisi pada 8 April 2026, atau tepat sebelas hari setelah laporan polisi dibuat.
Dalam laporan revisi tersebut, pos pengeluaran yang awalnya tertulis jelas sebagai "Kuasa Hukum" mendadak dihapus dari tabel utama dan diduga disamarkan ke dalam pos pengeluaran global "Lain-Lain" serta catatan kaki (footnote).
Tindakan ini dinilai warga sebagai upaya menutup-nutupi realisasi pengeluaran kas yang sedang diperkarakan dari pengawasan publik.
Warga juga mempersoalkan keabsahan forum pengambilan keputusan pengalihan dana tersebut.
Berdasarkan daftar hadir yang dikuasai warga, rapat yang dijadikan dasar persetujuan hanya dihadiri oleh 21 hingga 38 orang, yang dinilai tidak memenuhi kuorum keterwakilan untuk mengikat keputusan ratusan kepala keluarga pembayar IPL di lingkungan tersebut.
Mendesak Pelaksanaan Gelar Perkara KhususHingga saat ini, perkara tersebut masih berada di tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.
Di sisi lain, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Metro Bekasi Kota juga dikabarkan tengah melakukan audit investigasi terhadap profesionalisme penanganan perkara ini menyusul adanya laporan masyarakat terkait hambatan administrasi penyelidikan.
Warga berharap kepolisian dapat segera melaksanakan Gelar Perkara Khusus guna meningkatkan status perkara ke tahap Penyidikan (SIDIK) agar penyidik memiliki kewenangan hukum acara (pro-justitia) yang sah untuk menuntaskan kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, pejabat berwenang di Polres Metro Bekasi Kota maupun pihak pengurus RW 035 Kemang Pratama 2 masih diupayakan untuk dimintai keterangan resmi lebih lanjut.
Media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait agar pemberitaan berjalan berimbang sesuai kode etik jurnalistik.
(Jimmy)


