SANGGAU, KALIMANTAN BARAT — Perselisihan hubungan industrial yang menyeret Koperasi Simpan Pinjam Credit Union (KSP CU) Lantang Tipo, dalam hal ini pengurus dan General Manager yang saat ini sedang menjabat, menjadi sorotan setelah melakukan penyalahgunaan wewenang, yakni melakukan tindakan demosi terhadap seorang karyawan yang menjabat sebagai Manajer Area, di mana sebelumnya juga pernah menjabat sebagai General Manager. Tindakan yang dilakukan oleh General Manager yang menjabat saat ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku serta mengandung unsur penyalahgunaan wewenang sehingga perkara tersebut dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak.
Dalam gugatan yang telah teregistrasi dengan nomor perkara 26/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.Ptk, di mana sebelumnya penggugat Yang Bernama YOHANES APA, S.E., M.M. pernah menjabat sebagai General Manager dan kemudian menduduki posisi terakhir sebagai Manajer Area II, penggugat mempersoalkan serangkaian tindakan lembaga, dalam hal ini General Manager dan diketahui oleh pengurus, yang dinilainya tidak sesuai dengan ketentuan dan merugikan hak-hak normatif, kedudukan, karier, serta nama baik Klien nya , ujar Rio Zhulfikar, S.H., CPLA, dan rekan Arif Maulana, S.H., CPLA, yang di Tunjuk Sebagai Kuasa Hukum YOHANES APA, S.E., M.M.
Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan keputusan demosi atau penurunan jabatan. Penggugat, YOHANES APA, S.E., M.M., juga mempersoalkan dugaan tidak diberikannya perlindungan hukum dan bantuan hukum sebagaimana yang telah ditetapkan oleh perusahaan melalui peraturan internalnya, yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta dampak dan/atau kerugian yang disebutnya timbul terhadap kehidupan pribadi dan keluarganya Klien nya. tambah Rio Zhulfikar, S.H., CPLA, dan rekan Arif Maulana, S.H., CPLA ( Kuasa Hukum )
Seluruh tuduhan tersebut merupakan dalil yang disampaikan penggugat dalam dokumen gugatan dan masih harus dinilai berdasarkan bukti serta pertimbangan hukum pengadilan.
Demosi Dipersoalkan, Penggugat Klaim Tidak Ada Dasar yang Kuat dan Memadai , Tambah, Rio Zhulfikar, S.H., CPLA, dan rekan Arif Maulana, S.H., CPLA ( Kuasa Hukum )
Semua hal yang disampaikan untuk dijadikan dasar pemberlakuan demosi bersifat tuduhan dan tidak dapat dibuktikan secara benar oleh perusahaan.
Dalam uraian gugatannya, kuasa hukum penggugat, Rio Zhulfikar, S.H., CPLA, dan rekan Arif Maulana, S.H., CPLA, menyampaikan bahwa kliennya yang bernama Yohanes Apa, S.E., M.M., telah bekerja selama kurang lebih 28 tahun dan memberikan kontribusi kepada perusahaan. Namun, ia menilai tindakan demosi yang diterimanya tidak didasarkan pada prosedur dan alasan yang memadai sebagaimana ketentuan internal perusahaan maupun ketentuan yang termaktub di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, Tegas Rio Zhulfikar, S.H., CPLA, dan rekan Arif Maulana, S.H., CPLA. ( kuasa Hukum )
Berawal dari penggugat yang mempersoalkan Surat Keputusan Demosi Nomor 177/CULT/GM/KEP/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026 yang diperuntukkan perusahaan kepada kliennya yang bernama Yohanes Apa, S.E., M.M., sehingga melalui gugatan yang dilayangkannya, ia meminta agar keputusan tersebut dinyatakan batal demi hukum, tambah , Rio Zhulfikar, S.H., CPLA, dan rekan Arif Maulana, S.H., CPLA.
Penggugat juga mendalilkan bahwa keputusan demosi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, yang mana perlakuan demosi itu berlaku jika karyawan terbukti melakukan pelanggaran dan/atau memiliki kinerja yang buruk serta tindakan indisipliner yang dibuktikan dengan adanya pembinaan karyawan, tindakan evaluasi, dan pemberian surat peringatan yang diperlukan sebelum tindakan demosi dijatuhkan, sebagaimana yang telah menjadi syarat prosedural apabila mengacu kepada peraturan perusahaan. Ujar , Rio Zhulfikar, S.H., CPLA, dan rekan Arif Maulana, S.H., CPLA ( Kuasa Hukum )
Selain itu, penggugat menyoroti persoalan penilaian kinerja karyawan atau Key Performance Indicator (KPI). Dalam dokumen gugatan, ia menyebut bahwa dalam proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, pihak perusahaan disebut mengakui bahwa unsur penilaian yang dipersoalkan belum memiliki indikator atau batas minimal yang memadai untuk dijadikan dasar pemberian sanksi atas kinerja buruk.
Dalil tersebut menjadi salah satu dasar penggugat mempersoalkan keabsahan tindakan demosi yang dinilainya merugikan kedudukan dan hak-haknya sebagai pekerja. tegas , Rio Zhulfikar, S.H., CPLA, dan rekan Arif Maulana, S.H., CPLA ( Kuasa Hukum )
Kuasa Hukum Yohanes Apa,S.E., M.M., juga Menambahkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Tidak Diberikannya Perlindungan Hukum dan Bantuan Hukum Terhadap Klien nya.
Persoalan lain yang diangkat dalam gugatan ialah dugaan pencemaran nama baik yang dikaitkan dengan laporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di mana menurutnya hal itu merupakan suatu tuduhan yang telah salah kaprah dan memiliki korelasi dengan tindakan kesewenang-wenangan perusahaan terhadap diri Klien nya, Tambah ,Rio Zhulfikar, S.H., CPLA, dan rekan Arif Maulana, S.H., CPLA ( Kuasa Hukum )
Dalam Kesempatan Nya Penggugat juga menyampaikan kepada Awak media , Yohanes Apa,S.E., M.M., Penggugat menyatakan tuduhan tersebut tidak didukung bukti konkret yang memadai menurut penilaiannya. Ia juga mempersoalkan tidak adanya pembelaan maupun perlindungan hukum dan bantuan hukum dari perusahaan, meskipun menurutnya terdapat ketentuan internal yang mengatur tentang itu. Ujar, Yohanes Apa,S.E., M.M.,
Yohanes Apa,S.E., M.M., Penggugat merujuk Surat Keputusan Nomor 189/CULT/P/Kep/07/2024 tentang Kebijakan Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Pimpinan Tertinggi Manajemen, khususnya ketentuan pada Lampiran 8, Poin 17.2.1.
Ia mendalilkan bahwa tidak diberikannya perlindungan hukum dan bantuan hukum tersebut bertentangan dengan ketentuan internal perusahaan dan berdampak pada reputasi serta kondisi psikologis dirinya dan keluarga. Tegas , Yohanes Apa,S.E., M.M.,
Meski demikian, ada perbedaan penting antara tuduhan dalam gugatan dan fakta hukum yang telah terbukti. Dugaan pencemaran nama baik maupun dugaan pelanggaran kewajiban perusahaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang telah diputus pengadilan hanya berdasarkan dokumen gugatan.
Ganti Rugi Immateriil dan Pemulihan Nama Baik
Dalam gugatannya, ia mendalilkan bahwa persoalan yang dialaminya telah berdampak terhadap reputasi, perjalanan karier, serta kondisi psikologis keluarganya. Tambah , Yohanes Apa,S.E., M.M.,
Yohanes Apa,S.E., M.M., Penggugat menyebut bahwa isu yang beredar di lingkungan kerja dan sosial telah mengganggu ketenangan keluarganya. Ia menilai dampak tersebut tidak dapat semata-mata diukur berdasarkan kerugian finansial.
Atas dasar itu, penggugat meminta majelis hakim menghukum perusahaan untuk membayar ganti rugi immateriil sekaligus memulihkan nama baiknya melalui media cetak maupun media elektronik. , Ujar , Yohanes Apa,S.E., M.M.,
Permintaan pemulihan nama baik tersebut menjadi bagian dari tuntutan yang harus dipertimbangkan hakim berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalil Perbuatan Melawan Hukum Jadi Bagian Penting Gugatan
Yohanes Apa,S.E., M.M., Penggugat mendasarkan sebagian argumentasinya pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum.
Dalam uraian gugatan, ia berpendapat bahwa tindakan yang dipersoalkan tidak hanya berkaitan dengan hubungan kerja, tetapi juga diduga menimbulkan kerugian terhadap hak-hak keperdataannya.
Tambah, Yohanes Apa,S.E., M.M.,
Yohanes Apa,S.E., M.M., Penggugat meminta agar rangkaian peristiwa tersebut diperiksa secara menyeluruh karena menurutnya tindakan yang dipersoalkan saling berkaitan, mulai dari keputusan demosi, dugaan tidak diberikannya perlindungan dan bantuan hukum, hingga berdampak terhadap reputasi dan kariernya. Ujar ,Yohanes Apa,S.E., M.M.,
Ia juga merujuk sejumlah ketentuan hukum ketenagakerjaan, peraturan pemerintah, peraturan perusahaan, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 untuk mendukung argumentasi dalam gugatannya.
Namun, penerapan pasal-pasal tersebut terhadap perkara yang konkret, termasuk apakah gugatan perbuatan melawan hukum dapat dikabulkan dan sejauh mana kerugian dapat dibebankan kepada perusahaan, merupakan persoalan hukum yang memerlukan pemeriksaan pengadilan.
Penggugat juga meminta putusan yang seadil-adilnya apabila majelis hakim memiliki pertimbangan lain.
Perusahaan Memutus Hubungan Kerja Penggugat Selama Proses Perselisihan Berlangsung
Bahwa tidak hanya sampai di situ, penggugat selama memperjuangkan haknya selalu bersikap kooperatif dan menjunjung tinggi hak-hak dan kewajibannya. Hal tersebut dibuktikan selama proses awal berlangsung, yakni dari proses bipartit dan tripartit, penggugat selalu memohonkan agar memindahkan absensinya pada Kantor Pusat demi menjaga hak-hak dan kepentingan para pihak. Hal serupa juga telah dianjurkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau maupun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, namun menurutnya perusahaan tetap enggan melaksanakan hal tersebut.
Menurut penggugat, selama proses perselisihan berlangsung, absensi penggugat dihentikan sementara sehingga, walaupun demikian, penggugat tetap hadir dan masuk bekerja, namun penggugat tidak diberikan tugas dalam waktu kerjanya. Tambah , Yohanes Apa,S.E., M.M.,
Setelah diterbitkannya anjuran dari mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, yang mana para pihak menolak isi anjuran, hal yang menggemparkan dunia hukum dan administrasi kembali terjadi pada saat perusahaan secara tiba-tiba mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 277/CULT/GM/KEP/10/2026 tentang Pemutusan Hubungan Kerja terhadap penggugat.
Dalam fakta yang terjadi dan dialami oleh penggugat, semakin tampak dugaan penyalahgunaan kewenangan bahwa semestinya perusahaan telah mengetahui bahwa perselisihan ini telah melewati proses sebagaimana ketentuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta telah dilayangkan gugatan perselisihan hak dan pemutusan hubungan kerja sebagaimana terdaftar dengan nomor register perkara 26/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.Ptk. Dengan demikian, penerbitan surat keputusan tentang PHK yang dilakukan merupakan suatu tindakan inkonsistensi dan terkesan tidak mematuhi proses hukum yang sedang berjalan hingga saat ini.
Ujian bagi Perlindungan Hak Pekerja dan Kepastian Hukum
Perkara ini memperlihatkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur ketenagakerjaan, kejelasan aturan internal perusahaan, transparansi penilaian kinerja, serta pemenuhan hak pekerja ketika terjadi perselisihan.
Di sisi lain, setiap tuduhan terhadap perusahaan harus diuji secara objektif. Keputusan demosi, kewajiban membayar kekurangan upah, dugaan pencemaran nama baik, dan besaran ganti rugi tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak.
Majelis hakim akan menjadi pihak yang menilai relevansi bukti, penerapan ketentuan hukum, dan kelayakan tuntutan yang diajukan.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi pihak KSP CU Lantang Tipo terhadap keseluruhan dalil dan tuntutan tersebut belum dimuat dalam materi yang menjadi dasar penulisan berita ini.
Hak jawab dan klarifikasi pihak perusahaan tetap perlu diberikan agar pemberitaan berimbang, akurat, serta tidak mendahului putusan pengadilan...
TIM LIPUTTAN...

