MEMPAWAH, KALBAR — 8 Oktober 2026 Kalimantan Barat , Pekerjaan Jembatan Bundung dalam Paket Penggantian Jembatan Ruas Sei Duri–Batas Kota Mempawah dan Dalam Kota Mempawah dengan nilai kontrak Rp14.538.806.900, berdasarkan Kontrak HK0201/B/BPJN12.5/2026/228 tanggal 16 April 2026, yang dikerjakan CV Hasea Karya di bawah Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat, kini mendapat sorotan serius. Sorotan tidak hanya menyangkut pekerjaan fisik, tetapi juga rantai kewenangan, pengawasan teknis, administrasi proyek, serta keterlibatan personel di lapangan.
Nama Robin Pantas Halomoan, S.T., M.Eng., yang disebut sebagai pegawai BPJN Kalbar, ikut menjadi perhatian. Pertanyaan publik bukan untuk menghakimi pribadi, melainkan meminta kejelasan: dalam kapasitas apa Robin terlibat dalam pelaksanaan Jembatan Bundung, apa kewenangan formalnya, dan berdasarkan dokumen apa kewenangan tersebut dijalankan?
Sorotan ini semakin serius karena Robin disebut berada dalam aktivitas lapangan bersama Bulen Excavit selaku pelaksana lapangan, Sukendar selaku Koordinator Lapangan/PO, serta Uti Budi Cahyadi selaku Team Leader/Supervision. Jika keterlibatan tersebut merupakan bagian resmi dari pelaksanaan proyek, maka struktur dan batas kewenangan masing-masing pihak harus dapat dijelaskan. Siapa memberi instruksi, siapa menerima laporan, siapa memeriksa, dan siapa mengambil keputusan?
Istilah “cawe-cawe” yang berkembang di tengah publik tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta, tetapi juga tidak semestinya dibiarkan tanpa klarifikasi. Jika Robin memang memiliki tugas dan kewenangan resmi, dokumen penugasan dan dasar kewenangannya perlu dijelaskan. Sebaliknya, jika ada aktivitas di luar kewenangan formal, publik berhak mempertanyakan mengapa hal tersebut terjadi dalam proyek bernilai miliaran rupiah.
Sorotan lainnya muncul pada aspek administrasi dan rantai kewenangan proyek. Berdasarkan informasi yang beredar, kontrak pekerjaan disebut ditandatangani oleh Satker Wilayah I, Irwan Chandra Nirwana, S.T., M.M., sedangkan dalam pelaksanaan pekerjaan Robin Pantas Halomoan, S.T., M.Eng. disebut menjalankan posisi sebagai PPK. Kondisi tersebut perlu dijelaskan secara transparan melalui dokumen penetapan dan surat kewenangan yang sah, agar tidak menimbulkan persepsi negatif sekaligus memastikan seluruh tahapan pekerjaan telah berjalan sesuai ketentuan.
Pertanyaan ini menjadi semakin penting karena nama Robin juga disebut berada dalam aktivitas lapangan bersama Bulen Excavit, Sukendar, dan Uti Budi Cahyadi. Jika seluruh keterlibatan tersebut memiliki dasar penugasan resmi, tunjukkan struktur kewenangannya. Jika tidak, mengapa seorang pegawai BPJN disebut ikut berada dalam lingkar pelaksanaan dan pengambilan keputusan di lapangan? Ini bukan persoalan pribadi, tetapi persoalan tata kelola proyek.
Dalam proyek Rp14,5 miliar, rantai kewenangan tidak boleh abu-abu. Siapa penandatangan kontrak, siapa PPK, siapa PO, siapa Team Leader/Supervision, siapa pelaksana lapangan, dan siapa yang berwenang memberikan instruksi harus dapat ditelusuri. Dokumen penetapan harus berbicara lebih kuat daripada klaim jabatan.
Sorotan berikutnya mengarah pada pemancangan spun pile dan kalendering. Informasi lapangan menyebut terdapat titik pemancangan sekitar ±23 meter, sementara kedalaman sekitar ±30 meter disebut sebagai acuan. Perbedaan tersebut tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun apabila memang terjadi, publik berhak mengetahui atas dasar parameter teknis apa pemancangan dihentikan.
Sebab kalendering bukan formalitas administrasi. Data pemancangan harus dibaca dan dianalisis berdasarkan parameter yang dipersyaratkan dalam desain serta metode kerja. Jumlah pukulan, penetrasi, final set, dan data pemancangan lainnya harus dapat ditelusuri. Pertanyaannya tajam: apakah kalendering benar-benar dibaca dan diverifikasi, atau hanya menjadi dokumen pelengkap laporan?
Uti Budi Cahyadi selaku Team Leader/Supervision perlu menjelaskan bagaimana pengawasan pemancangan dilakukan. Apakah setiap titik diperiksa? Apakah kalendering diverifikasi? Apakah hasil aktual dibandingkan dengan data boring dan desain? Apabila terdapat perbedaan kedalaman, apa evaluasi dan rekomendasi engineering yang diberikan?
Begitu pula Sukendar selaku Koordinator Lapangan/PO harus menjelaskan mekanisme pengendalian pekerjaan. Siapa yang memeriksa hasil pemancangan sebelum diterima? Siapa yang memberikan persetujuan? Dan apakah seluruh keputusan memiliki jejak dokumen? Pengawasan tidak boleh berhenti pada tanda tangan apabila data teknis belum benar-benar diperiksa.
Bulen Excavit selaku pelaksana lapangan juga perlu ditempatkan secara jelas dalam rantai pelaksanaan. Instruksi kerja harus dapat ditelusuri: dari siapa instruksi diterima, bagaimana pemancangan dicatat, dan kepada siapa data aktual dilaporkan. Dengan demikian, setiap keputusan teknis memiliki jejak tanggung jawab yang jelas.
Lebih jauh, data boring harus diuji silang dengan hasil pemancangan aktual. Apabila karakteristik tanah dalam boring log berbeda dengan respons pemancangan, harus terdapat evaluasi teknis. Dugaan manipulasi data tidak boleh dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti, tetapi seluruh dokumen wajib terbuka untuk diuji apabila memang terdapat alasan yang kredibel untuk mempertanyakannya.
Karena itu, pile driving record, kalendering, boring log, metode kerja, gambar desain, hasil pengujian, laporan supervisi, instruksi lapangan, serta dokumen kewenangan personel menjadi penting untuk diperiksa. Dari dokumen itulah dapat diketahui apakah pelaksanaan Jembatan Bundung benar-benar konsisten antara desain, pekerjaan lapangan, pengawasan, dan pembayaran.
Apabila kemudian ditemukan indikasi intervensi, konflik kepentingan, tumpang tindih kewenangan, atau dugaan kolusi, persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti. APH jangan menutup mata apabila terdapat bukti awal yang kredibel. Pemeriksaan harus dilakukan terhadap seluruh rantai keputusan tanpa memandang jabatan siapa pun yang terlibat.
Rp14,5 miliar bukan angka kecil. Uang negara tidak cukup dipertanggungjawabkan dengan kalimat “sudah sesuai”. Setiap tanda tangan harus memiliki dasar, setiap volume pembayaran harus sesuai pekerjaan, setiap keputusan pemancangan harus mempunyai dasar engineering, dan setiap orang yang terlibat harus jelas kewenangan serta tanggung jawabnya.
Maka pertanyaan publik kini semakin terang: Jika Robin memang berwenang, mana dasar kewenangannya? Jika disebut sebagai PPK, mana dokumen penetapannya? Jika kontrak ditandatangani Satker Wilayah I, bagaimana pembagian kewenangan dengan PPK? Apakah supervisi benar-benar membaca kalendering? Apakah PO benar-benar mengendalikan pekerjaan?
Kalau semuanya benar, buka datanya. Kalau ada deviasi, jelaskan dasar teknisnya. Kalau ada kewenangan yang tumpang tindih, luruskan. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum.
Jangan sampai laporan lebih rapi daripada kondisi lapangan. Jangan sampai tanda tangan lebih cepat daripada pemeriksaan. Dan jangan sampai proyek Rp14,5 miliar meninggalkan pertanyaan besar hanya karena data teknis dan rantai kewenangan tidak pernah dibuka kepada publik.
Jembatan Bundung harus berdiri kuat secara fisik, benar secara teknis, tertib secara administrasi, dan bersih dalam tata kelola. Uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan sampai ke setiap titik tiang yang ditanam.
Tim : Investigasi

