Media Jurnal Investigasi, Jayapura, Papua — Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polda Papua mengamankan dua pria berinisial RS (37) dan SW (33) di kawasan Perumnas III Waena, Kota Jayapura, Kamis (15/10/2026), sekitar pukul 10.30 WIT. Pengamanan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Papua.
Keduanya diamankan berdasarkan pengembangan perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tertanggal 13 Maret 2026. Setelah diamankan, RS dan SW dibawa ke Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri mata rantai distribusi senjata api dan amunisi ilegal yang telah diungkap dalam beberapa bulan terakhir.
“Kegiatan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus jaringan peredaran amunisi dan senjata api ilegal yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir,” ujar Yusuf kepada awak media, Kamis (15/10/2026).
RS Ditetapkan sebagai Tersangka, SW Masih Diperiksa
Dalam perkembangan penyidikan, RS telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran amunisi ilegal. Sementara itu, SW masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan untuk mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Menurut Yusuf, penyidik masih menelusuri hubungan kedua pria tersebut dengan sejumlah pihak yang sebelumnya telah diproses dalam perkara serupa, termasuk dugaan keterkaitan dengan seseorang berinisial SP.
RS juga diduga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara tersebut sebelum akhirnya diamankan.
Meski demikian, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, hubungan di antara mereka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi tersebut.
“RS telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran amunisi ilegal. Sementara itu, SW masih berstatus sebagai saksi dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami perannya untuk menentukan apakah terdapat keterlibatan dalam tindak pidana tersebut,” jelas Yusuf.
Ia menegaskan bahwa penentuan status hukum setiap pihak akan didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu butir amunisi kaliber 9 milimeter, satu pucuk airsoft gun, serta empat bilah senjata tajam yang terdiri atas dua sangkur dan dua parang.
Selain itu, penyidik menyita dua unit laptop atau netbook, satu unit tablet, dan 15 unit telepon genggam dari berbagai merek. Dari jumlah tersebut, 13 unit dilaporkan masih aktif atau berfungsi normal, sedangkan dua unit lainnya dalam kondisi rusak.
Petugas juga mengamankan satu unit proyektor beserta kabel, satu unit kamera drone lengkap dengan remote dan baterai, serta satu unit sepeda motor Honda Sonic R150.
Seluruh barang tersebut akan diperiksa dan dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Pemeriksaan juga diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri komunikasi, hubungan antarpihak, dan kemungkinan adanya informasi lain yang relevan dengan pengungkapan jaringan tersebut.
Namun, keberadaan suatu barang dalam daftar sitaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pemilik atau penguasanya dalam tindak pidana. Relevansi setiap barang bukti tetap harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Sebanyak 19 Orang Masuk dalam Penanganan Perkara
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polda Papua menyebutkan bahwa pengembangan perkara jaringan distribusi senjata api dan amunisi ilegal di Jayapura telah melibatkan 19 orang dalam berbagai tahapan penanganan hukum.
Dari jumlah tersebut, dua orang telah memasuki tahap I atau penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum, 13 orang telah memasuki tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa, sedangkan empat orang lainnya masih dalam proses penyidikan.
Pada tahap I, dua orang yang disebutkan adalah:
1. LNR, yang diduga berperan sebagai perantara senjata dan amunisi.
2. BEI, yang diduga berperan sebagai perantara senjata dan amunisi.
Sementara itu, 13 orang yang perkaranya telah memasuki tahap II terdiri atas:
1. SP, diduga berperan sebagai pembeli senjata api dan amunisi.
2. OB, diduga berperan sebagai penyumbang dana atau pembeli senjata dan amunisi.
3. YP, diduga berperan sebagai penyumbang dana.
4. MKM, diduga berperan sebagai perantara senjata.
5. DK, diduga berperan sebagai perantara senjata dan amunisi.
6. KO, diduga berperan sebagai perantara senjata dan amunisi.
7. SM, diduga berperan sebagai perantara senjata dan amunisi.
8. HM, diduga berperan sebagai penjual amunisi dan magazen.
9. AKW, diduga berperan sebagai penyedia amunisi.
10. NH, diduga berperan sebagai penyumbang dana.
11. HLT, diduga berperan sebagai penyedia amunisi kepada AKW.
12. YK, diduga berperan sebagai perantara senjata dan amunisi.
13. AG, diduga berperan sebagai perantara senjata dan amunisi.
Adapun empat orang yang disebut masih dalam tahap penyidikan adalah:
1. YYS alias OS alias K, diduga berperan sebagai penghubung dalam jaringan senjata dan amunisi.
2. IHB alias H, diduga berperan sebagai penghubung dalam jaringan senjata dan amunisi.
3. RS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga berperan sebagai perantara peredaran amunisi ilegal.
4. SW, yang masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, menelusuri hubungan antarpihak, serta mengembangkan kemungkinan adanya mata rantai distribusi lain yang belum terungkap.
Penyidik Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum
Dalam keterangan yang disampaikan, dugaan tindak pidana kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak dikaitkan dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Meski demikian, ketepatan penerapan pasal, unsur tindak pidana, serta ancaman pidana terhadap masing-masing pihak perlu dipastikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan perkembangan hasil penyidikan.
Penanganan perkara juga harus membedakan dugaan keterlibatan setiap orang berdasarkan peran dan alat bukti yang ditemukan. Status tersangka maupun saksi tidak dapat dipersamakan dengan putusan bersalah sebelum perkara diputus melalui proses peradilan.
Yusuf menegaskan bahwa penyidik akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap rantai pasokan senjata api dan amunisi ilegal serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memberikan informasi yang relevan kepada aparat kepolisian guna membantu proses penegakan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus peredaran amunisi dan senjata api ilegal di Tanah Papua kepada kepolisian, khususnya Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz,” ujarnya.
Operasi Damai Cartenz Tekankan Penegakan Hukum Profesional
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faisal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, serta berdasarkan alat bukti yang sah.
“Penanganan perkara ini harus dilakukan secara profesional, berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Kami mendorong penyidik untuk terus mendalami setiap mata rantai jaringan, sehingga pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Faisal.
Senada dengan itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, penyaluran, maupun transaksi senjata api dan amunisi tanpa hak.
Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui informasi mengenai dugaan peredaran senjata api dan amunisi ilegal agar segera melaporkannya melalui jalur resmi kepada aparat keamanan.
Menurut Adarma, setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan identitas pemberi informasi.
“Pada prinsipnya, kepolisian hadir untuk melindungi masyarakat, dan keberhasilan menjaga keamanan membutuhkan kerja sama antara polisi dan masyarakat,” ujarnya.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polda Papua memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Penyidik diharapkan dapat mengungkap secara utuh hubungan antarpihak, asal-usul amunisi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan jaringan tersebut.
Proses hukum terhadap seluruh pihak tetap harus mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan asas praduga tak bersalah. ( FNS )




