Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Ketua BPD Sukamulya Surati Inspektorat dan DPMD Kabupaten Bekasi,Minta Transparan RAB Pilkades 2026

Jurnalinvestigasi
15 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-15T09:39:26Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Bekasi - Jurnalinvestigasi - Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, M. Madrawi, melayangkan surat permohonan informasi dan dokumen terkait anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukamulya Tahun 2026 kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.Kamis,(15/10/2026)


Langkah tersebut tertuang dalam surat bernomor 404.1/008/BPD.SMKY/X/2026, tertanggal 14 Oktober 2026, dengan perihal Permohonan Informasi dan Dokumen RAB Biaya Pemilihan Kepala Desa Sukamulya Tahun 2026 yang Ke-3 Kali.


Surat pertama ditujukan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, sedangkan surat lainnya ditujukan kepada Kepala DPMD Kabupaten Bekasi. Keduanya memuat permohonan informasi dan dokumen terkait perencanaan serta realisasi pembiayaan Pilkades Desa Sukamulya untuk periode 2026–2034.


Permohonan tersebut didasarkan pada hasil rapat BPD Desa Sukamulya pada 26 September 2026, dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.


Dalam suratnya, BPD meminta Panitia Pemilihan Kepala Desa Sukamulya memberikan informasi dan salinan dokumen mengenai anggaran serta realisasi biaya Pilkades.


Dokumen yang diminta meliputi Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara lengkap, rincian sumber pendanaan, dasar hukum pembiayaan, serta rincian partisipasi atau kontribusi masing-masing calon kepala desa apabila ada.


Selain itu, BPD meminta catatan penerimaan dan pengeluaran dana Pilkades beserta bukti transaksi, perubahan atau adendum RAB, laporan realisasi anggaran, dokumen pertanggungjawaban, serta dokumen bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.


Permohonan tersebut juga mencakup berita acara rapat panitia terkait penyusunan RAB dan ketentuan yang menjadi dasar apabila terdapat pembebanan biaya kepada calon kepala desa.


Ketua BPD Desa Sukamulya, M. Madrawi, menegaskan bahwa langkah menyurati Inspektorat dan DPMD Kabupaten Bekasi merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan BPD, bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu.


“Surat ini kami sampaikan bukan untuk mencari kesalahan pihak mana pun, melainkan untuk mendapatkan kejelasan mengenai perencanaan, sumber pendanaan, dan realisasi anggaran Pilkades Desa Sukamulya. Kami ingin seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen yang sah dan sesuai ketentuan yang berlaku,” Ungkap Madrawi.


Madrawi juga diharapkan menjelaskan alasan permohonan tersebut kembali diajukan untuk ketiga kalinya, termasuk apakah permohonan sebelumnya telah mendapatkan jawaban atau dokumen yang diminta.


“Kami membutuhkan dokumen yang lengkap agar dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif. Kami berharap Inspektorat dan DPMD Kabupaten Bekasi memberikan perhatian serta membantu memastikan persoalan ini memperoleh kejelasan,” terangnya.


Menurut prinsip pengawasan yang baik, keterbukaan informasi bukan berarti menuduh adanya penyimpangan. Sebaliknya, dokumen yang lengkap dapat menjadi dasar untuk menjelaskan penggunaan anggaran kepada masyarakat sekaligus memastikan tertib administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.


Pencantuman frasa “yang ke-3 kali” dalam perihal surat menjadi perhatian tersendiri. Hal tersebut menunjukkan bahwa permohonan informasi telah memasuki pengajuan ketiga, tetapi belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran atau penolakan informasi.


Riwayat permohonan sebelumnya, jawaban panitia, serta alasan dokumen belum diperoleh masih perlu dikonfirmasi agar duduk persoalan menjadi jelas.


Pengiriman surat kepada dua instansi sekaligus diharapkan mendorong tindak lanjut sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.


DPMD Kabupaten Bekasi diharapkan memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembiayaan dan penyelenggaraan Pilkades, sedangkan Inspektorat dapat menindaklanjuti aspek pengawasan sesuai kewenangannya apabila terdapat dasar dan kebutuhan pemeriksaan.


Keterbukaan anggaran Pilkades bukan semata persoalan administrasi, melainkan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.


Karena itu, respons Inspektorat dan DPMD Kabupaten Bekasi menjadi penting untuk memberikan kejelasan mengenai permohonan dokumen tersebut. Apabila dokumen dapat dibuka sesuai ketentuan yang berlaku, informasi itu dapat menjadi dasar bagi BPD menjalankan fungsi pengawasan secara lebih objektif.


Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi mengenai tindak lanjut kedua instansi atas surat tertanggal 14 Oktober 2026 tersebut. Konfirmasi kepada Inspektorat, DPMD, panitia Pilkades, dan Pemerintah Desa Sukamulya tetap diperlukan untuk memastikan pemberitaan berimbang.


Masyarakat tentu berharap penyelenggaraan Pilkades berjalan tertib, transparan, dan akuntabel, dengan pengelolaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.


(Red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl