Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengajak pemerintah daerah (Pemda) turut mendukung pembenahan pelayanan haji dan umrah yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Menurutnya, terdapat potensi moral hazard seperti penipuan guna menyiasati waktu tunggu haji.
Hal itu disampaikan Mendagri setelah menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (9/10/2026). Penandatangan ini dilakukan bersama Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Kesehatan.
Ia menegaskan, SEB tersebut dapat menjadi pegangan bagi kepala daerah untuk bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah di daerah. "Kita minta mereka (kepala daerah) follow up dengan bahan paparan kami dan surat edaran tadi menjadi pegangan dasar hukum bagi mereka untuk melakukan pembenahan di daerah masing-masing," ujar Mendagri.
Melalui penggunaan data kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil), Mendagri optimistis celah kecurangan haji bisa diminimalisasi. Terlebih dari 290 juta lebih penduduk Indonesia sebanyak 98 persen sudah tercatat di server Kemendagri.
Ia berharap kecurangan seperti penggunaan nama orang lain, pencatatan nama ganda, atau percepatan pemberangkatan dari yang seharusnya masih lama bisa dicegah. "Nah, tapi ini akan bisa diselesaikan, diclearkan kalau dikerjasamakan dengan Kemendagri yang ada Dukcapilnya," tuturnya.
Pembenahan lain yang juga dilakukan pemerintah pusat ialah penyeragaman tarif cek kesehatan hingga vaksinasi jemaah calon haji. Melalui langkah tersebut, Mendagri berharap tidak ada lagi ketimpangan tarif antardaerah.
"Di samping itu, kerja sama Kementerian Haji juga dengan Kementerian Kesehatan di antaranya adalah masalah tarif ya. Penyeragaman tarif, kan ada yang mahal, ada yang murah," tutupnya.
Sebagai informasi, penandatanganan SEB dihadiri Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, serta pejabat terkait lainnya.
(Red)

