Majalengka.mediajurnalinvestigasi.com- Polres Majalengka bersama Polsek Kadipaten berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kadipaten. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si didampingi Wakapolres Kompol Ngadiman, S.Kom., M.M dan Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H.
“Polres Majalengka khususnya Satreskrim Polres Majalengka bersama-sama dengan Polsek Kadipaten Alhamdulillah telah melakukan pengungkapan terhadap kasus pencurian dengan pemberatan,” ujar Kapolres Majalengka. Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone dan 2 dusbook handphone* yang keduanya milik korban.
“Dari hasil penyelidikan kami saat ini telah mengamankan satu orang terduga pelaku, dari tangan terduga pelaku didapati 2 handphone dan 2 dusbook yang mana 2 handphone ini adalah milik korban,” jelasnya. Kapolres menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara tersangka hanya mengakui bahwa handphone tersebut tanpa sengaja ia temukan di salah satu area persawahan.
“Sampai sejauh ini hasil pemeriksaan tersangka hanya mengakui bahwa handphone tersebut tanpa sengaja dia temukan di salah satu persawahan,” kata AKBP Aldy. Namun pihak kepolisian tidak akan mudah percaya begitu saja dengan pengakuan tersebut. Penyidik dari Polsek Kadipaten bersama Satreskrim Polres Majalengka akan terus membuktikan fakta sesuai dengan scientific investigation.
“Akan tetapi tentunya kami penyidik dari Polsek Kadipaten bersama penyidik Satreskrim Polres Majalengka tidak akan mudah percaya begitu saja. Kita akan buktikan faktanya sesuai dengan scientific investigation,” tegasnya. Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 477 Ayat (1) atau Pasal 591 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(ddrh)

