Majalengka.mediajurnalinvestigasi.com- Kapolres menjelaskan, terduga pelaku menyamar sebagai guru ngaji yang mengajar di salah satu mushola di wilayah Kecamatan Sukahaji. Modus Operandi tersangka dengan mengajarkan gerakan ibadah kepada para korban. Saat mengajarkan gerakan ibadah tersebut, tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban yang masih di bawah umur.
“Adapun kronologis kejadiannya adalah ketika tersangka mengajar di salah satu mushola yang berada di Kecamatan Sukahaji. Tersangka memiliki modus yakni mengajarkan gerakan beribadah, ketika mengajarkan gerakan tersebutlah tersangka menjalankan aksi bejatnya,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi menemukan fakta bahwa korban tidak hanya satu orang. Sementara ini, polisi telah mengidentifikasi 4 korban anak di bawah umur.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata korban tidak hanya satu, sementara kita dapatkan sudah ada empat korban anak di bawah umur,” tegasnya. Kapolres menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, aksi bejat tersebut telah dilakukan sejak tahun 2022 dan hanya dilakukan di tempat ibadah, yakni di mushola.
Dalam proses pemeriksaan korban, Polres Majalengka berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Majalengka serta melibatkan ahli psikologi untuk pendampingan korban. “Kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan menggunakan ahli psikologi untuk pendampingan korban,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 4 Ayat 2 Jo Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. Saat ini tersangka sudah diamankan dan ditahan di Polres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(ddrh)

