KARAWANG – Saeful, warga Kabupaten Bekasi, melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polsek Rengasdengklok, Polres Karawang, pada Kamis (15/10/2026). Peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi sekitar pukul 00.12 WIB di Kampung Bakan Tengah RT 039/018, Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Berdasarkan surat tanda terima laporan yang diperlihatkan kepada redaksi, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengeroyokan yang diduga melibatkan seseorang bernama Haris dan sejumlah orang lainnya. Dokumen itu mencantumkan Laporan Polisi Nomor LP/46/IX/2026/Sek Rdk, tertanggal 15 Oktober 2026.
Dalam laporan tersebut, Saeful tercatat sebagai pelapor, sedangkan Haris dan kawan-kawan disebut sebagai pihak yang dilaporkan. Penyebutan nama tersebut mengacu pada dokumen laporan dan bukan merupakan penetapan kesalahan secara hukum.
Dalam uraian kejadian yang tercantum pada dokumen, Saeful menerangkan bahwa peristiwa bermula ketika dirinya menanyakan sound system yang dibawa oleh pihak yang dilaporkan. Pertanyaan tersebut kemudian disebut berujung pada adu mulut.
Menurut keterangan pelapor dalam dokumen itu, situasi selanjutnya diduga berlanjut menjadi tindakan kekerasan. Saeful mengaku dipukul beberapa kali pada bagian wajah oleh orang-orang yang disebut terlibat dalam kejadian tersebut.
Dokumen laporan juga menyebutkan bahwa seseorang bernama Tatang sempat berupaya memisahkan pihak-pihak yang berselisih. Sementara itu, seseorang bernama Muhammad Zaki disebut menyaksikan kejadian tersebut.
Namun, setelah situasi sempat dipisahkan, salah satu pihak yang dilaporkan diduga kembali menghampiri Saeful sambil mengacungkan dua senjata tajam jenis celurit.
Akibat kejadian tersebut, Saeful mengaku mengalami luka memar pada bagian kiri wajah dan di bawah mata kiri. Kondisi luka serta rangkaian peristiwa yang dilaporkan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti oleh pihak berwenang.
Atas kejadian yang dilaporkannya, Saeful mendatangi Polsek Rengasdengklok untuk menempuh jalur hukum. Keluarga berharap laporan tersebut mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Orang tua Saeful, Bapak Mita, meminta Kapolsek Rengasdengklok memberikan perhatian terhadap laporan tersebut serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ia berharap kepolisian dapat mengungkap secara jelas kronologi kejadian, meminta keterangan para saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk memastikan duduk perkara.
Ketua Forum Komunikasi Keluarga Besar (FKKB), Firmansyah, S.Pd.Gr., yang disebut mendampingi Saeful dalam proses pelaporan, juga berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.
Menurut keluarga, proses penanganan yang jelas diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polsek Rengasdengklok mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Redaksi juga belum mendapatkan klarifikasi dari Haris maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam dokumen laporan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen tanda terima laporan dan keterangan yang disampaikan pelapor. Dugaan yang tercantum di dalamnya masih harus diuji melalui proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Tim awak media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas pemberitaan.
(Ref)


