Labuhanbatu_ Jurnal Investigasi . Com.
Sejak 27 Desember 2025 Inisial Untung yang pada tahun 2025 masih menjabat salah seorang Kepling di kelurahan Danau balai kecamatan Rantau Selatan telah dilaporkan di polres Labuhanbatu no 1633/B /XII/2025/SPKT polres Labuhanbatu atas dugaan perbuatan cabul terhadap inisial "Bunga "Anak dibawah umur bersetaus sebagai cucu angkat Untung
STPL tersebut dilaporkan langsung oleh "SRL sir" Orang tua Kandung " Bunga" yang bekerja sebagai seorang karyawan dan bertempat tinggal di salah satu perumahan danau balai , setelah mendengar apa yang dialami putrinya "bunga".
Pada STPL tersebut juga tertulis segelintir kronologis perbuatan yang dilakukan Untung selaku kakek angkat "Bunga". Bahwa pada Jumat 26 /12/2025 sekira pukul 17'00 Untung ini datang menjemput "Bunga " di sekolahnya salah satu pasantren yang tidak disebutkan secara rinci ,selanjutnya Untung tersebut membawa cucu angkatnya ini Bergegas mengarah Pulang.
Entah apa yang merasukinya pikiran Untung, memberhentikan mobil pribadi yang digunakannya itu di pelataran sebuah hotel GR. Jalan lintas Sumatera desa sungai raja kec NA IX - X Labura.
Selanjutnya di dalam mobil itu pula Untung melancarkan aksi bejad nya. Melakukan pencabulan bahkan dalam STPL tersebut untung telah berhasil melakukan aksi bejat yang tak bermoral tersebut terhadap setatus cucu angkatnya tersebut
Anehnya hingga saat ini Untuk masih tetap asik menghirup udara segar dari tuhan tanpa tersentuh hukum oleh polres Labuhanbatu.
Pada 30 Desember 2025 awak media ini melakukan konfirmasi terkait STPL tersebut melalui WhatsApp namun tidak di jawab, di telpon tidak diangkat.
Akhirnya Senin 12/10/2026 awak media kembali mencoba menghubungi UNTG terkait hal STPL itu, Untung merespon namun tidak dapat menjawab sebagai kelarifikasinya atas permasalahan tersebut hingga rilies berita ini ini di publis.
"Saya coba baca dulu isi konfirmasinya ya,Nanti saya hubungi lagi" ucapnya melalui selulernya. Selanjutnya Untung hanya membaca konfirmasi tanpa membalas bungkam seribu bahasa.
Bahkan telah diupayakan untuk mencari keterangan sebagai kelarifikasi fikasi ya terkait STPL yang mengarah pada dirinya ,seolah Untung ini tidak memiliki beban mental atas STPL yang dituduhkan kepadanya...tak obahnya seorang yang kebal hukum di negara ini...
Selanjutnya awak media mencoba menghubungi petugas P2TP2A Labuhanbatu juga menjelaskan bahwa pihak penyidik terbentur bahwa saksi tidak hadir meski telah menerima panggilan ke 3 dari polres labuhanbTu.
Tentunya hal ini perlu mendapat penyikapan serius dari polres Labuhanbatu atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukan Untung sehubungan kasus ini sudah berjalan hampir satu tahun tanpa kejelasan.
Dengan Informasi pemberitaan ini diminta kepada Polres Labuhanbatu untuk segera melakukan Proses terhadap Untung berdasar STPL tersebut, sehingga menjadi Informasi penanganan hukum yang transparan sekaligus sebagai Edukasi dimasyarakat dan jika ini terbukti maka polres Labuhanbatu selaku institusi berwenang dapat memberikan efek jera bagi pelaku .
Redaksi menerima secara terbuka hak jawab sebagai kelarifikasi (.............)
MJI_R.Fajar Sitorus.

