Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Sunoko SH apresiasi Langkah Kabareskrim stop Kasus korban begal jadi tersangka di NTB

Redaktur
16 April 2022
Last Updated 2022-04-16T12:31:11Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Amaq sinta korban begal yang jadi tersangka (Foto/Edy gustan/Inews)


Cirebon, Jurnal Investigasi.com - viral nya dimedia sosial kasus korban begal jadi tersangka di Provinsi NTB menyita perhatian publik, langkah kepolisian menetapkan Amaq sinta (34) menjadi tersangka di nilai banyak kalangan tidak memenuhi rasa keadilan.


Hal itu pun tidak luput dari perhatian sunoko, SH sekjen DPP lembakum anak negeri, di temui di kantor nya pada jumat(15/4)


Sunoko yang merupakan advokat menilai langkah yang di ambil oleh kabareskrim Komjen Pol Agus indrianto sudah tepat, menurut sunoko di atas hukum ada etika, norma hukum akan berjalan baik dan berkeadilan ketika norma etika nya di pakai.


" Kasus amaq Sinta yang jadi tersangka karena telah melakukan perlawanan diri atas pelaku begal, sehingga 2 pelaku tewas saya turut prihatin, sepatut nya pihak kepolisian NTB melakukan gelar perkara ulang melibatkan kearifan lokal sehingga terwujud yang nama nya keadilan, karena di atas norma hukum ada norma etika, saya sependapat dengan pak kabareskrim agar kasus amaq sinta di stop saja, karena jika mencedrai rasa keadilan masyarakat tentu penegakan hukum jadi timpang dan masyarakat jadi apatis dalam melawan kejahatan " ungkap sunoko


Lebih lanjut Sunoko mengatakan bahwa dalam KUHAP ada pasal 49 tentang pembelaan darurat Dalam Pasal 49 KUHP, pembelaan diri dibagi dua yaitu bela diri (noodweer) dan pembelaan melampaui batas pembelaan diri (noodweer exces). Keduanya dapat dimaafkan secara hukum karena perbuatan tersebut dilakukan secara terpaksa dalam keadaan genting .


Namun pada prinsip nya pihak kepolisian melakukan penyidikan adalah sebagai bahan uji materil di pengadilan siapa yang melakukan tindak pidana dasar hukum nya pasal 20 KUHAP


" Dalam pasal 49 KUHAP di bahas tentang pembelaan darurat yang di bagi dua yaitu bela diri atau noodweer dan pembelaan melampaui batas pembelaan diri atau noodweer exces, polisi juga punya dasar melakukan penyidikan yaitu pasal 20 KUHAP, namun jika seseorang terbukti membela diri ketika dalam persidangan, hakim akan membebaskan dari segala tuntutan " tambah sunoko



Kasus Amaq Sinta menjadi buah bibir di masyarakat indonesia, Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan korban begal inisial AS menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4) dini hari.

Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua teman pelaku begal inisial WH dan HO warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.


Kronologis kejadian itu bermula ketika korban akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya. Selanjutnya di tengah jalan di TKP korban dipepet dua pelaku begal dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Tidak lama kemudian datang dua teman pelaku dan juga melakukan perlawanan kepada korban, namun semua pelaku berhasil ditumbangkan korban begal.


Selain itu, barang bukti yang berhasil disita yakni empat unit senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan korban dan para pelaku.(Red*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl