Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Berkas Perkara Kasus Tragedi Kanjuruhan Di Kembalikan Kejati Jawa Timur Ke Polisi

Redaksi
02 November 2022
Last Updated 2022-11-02T00:47:35Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 

Berkas penyidikan terhadap tersangka kasus tragedi Kanjuruhan Malang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (25/10/2022). Foto: Farusma/kumparan

JAWA TIMUR, jurnal Investigasi.com -Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengembalikan berkas perkara kasus Tragedi Kanjuruhan. Berkas tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Jatim lantaran belum lengkap atau P18.

Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan P18 ke penyidik pada Senin (31/10) kemarin.
“Terhadap tiga berkas perkara Tragedi Kanjuruhan, pada 31 Oktober 2022 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim telah mengirim surat pemberitahuan kepada penyidik bahwa berkas perkara belum lengkap atau P18,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (1/11) seperti di kutip dari Kumparan
Fathur menyampaikan, masih ada beberapa alat bukti yang harus dilengkapi oleh penyidik agar segera diselesaikan berkas tahap satu kasus tersebut.
“Terkait dengan petunjuk alat bukti formil materiil apa saja yang harus dilengkapi atau P19, masih proses penyusunan paling lambat 14 hari setelah tahap 1,” ucapnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jatim telah menyerahkan berkas penyidikan terhadap tersangka kasus tragedi Kanjuruhan Malang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Selasa (25/10).
Penyerahan berkas ini setelah pihak polisi menahan enam tersangka tragedi Kanjuruhan pada Senin (24/10) kemarin.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan pihaknya menyerahkan berkas penyidikan tahap satu sebanyak tiga berkas.
Berkas pertama yakni tersangka Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas ketiga yakni tersangka tiga polisi.
Tiga polisi itu di antaranya Danki III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.
Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
"Hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Jatim setelah bekerja marathon selama kurang lebih 25 hari berhasil menuntaskan berkas perkara untuk tahap 1. Dan hari ini sebanyak 3 berkas kita serahkan kepada tim dari Kejaksaan Tinggi," kata Dirmanto kepada wartawan, Selasa (25/10). (*)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl