KABUPATEN BEKASI, Media Jurnaĺ Investigasi – Berkedok tongkrongan anak remaja dan berkedok lapak gardu/ pos ronda, bahkan ada juga yang berkedok toko kosmetik. ada beberapa titik penjualan Obat -obatan tipe G di wilayah Cabangbungin Kabupaten Bekasi, wilayah hukum Mapores Metro Bekasi. Sabtu (26/07/2025).
Hasil investigasi dan sumber dari beberapa warga kecamatan Cabangbungin, titik penjualan berada di wilayah Kp.Tapakserang Desa Lenggah Jaya,
Saat awak media ke titik wilayah tersebut, sangatlah miris,banyak anak remaja yang masih dibawah umur datang silih berganti guna membeli dan mendapatka barang tersebut tanpa ada rasa takut pasalnya, para pelaku penjual obat Tramadol dan Eximer menjadi ajang mata pencaharian, yang diduga kuat kebal terhadap hukum, ada apa Jaringan Obat-obatan Tipe G dengan Aparat Penegak Hukum, ?
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa peredaran penjualan obat daftar “G” seperti Tramadol dan Eximer sudah hal biasa, dan anehnya lepas dari pengawasan Penegak Hukum, ujar seorang sumber.
Pelanggan yang datang ke tempat tongkrongan anak remaja tersebut yang diduga menjual obat-obatan daftar “G” itu kebanyakan dari kalangan para remaja, hal itu terungkap dari pantauan kami selaku awak media. Begitupun juga dari sejumlah keterangan masyarakat setempat yang berada di sekitar lokasi tersebut.
Menyikapi hal tersebut,seorang tokoh masyarakat Cabangbungin inisial (RD) yang juga Ketua Forum Masyarakat Anti Obat Terlarang Kabupaten Bekasi angkat bicara, “Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik Pengguna maupun Pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengedar dapat dijerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya,
Hal tersebut jelas menunjukan bahwa lemahnya pengawasan Hukum di wilayah Polsek Cabangbungin Polres Metro Bekasi, Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran obat keras daftar G, imbuhnya.
Lebih lanjut ia juga menerangkan, Eximer dan Tramadol merupakan obat yang digunakan untuk menangani pasien Gangguan Mental dan berisiko ketergantungan. ”Ini merupakan obat daftar “G” yang harus mendapatkan Resep dan izin Dokter. Pengawasan peredaran obat ini seharusnya ketat, bahkan Aparat Penegak Hukum seharusnya dapat mengidentifikasi dalam pemetaan wilayah, nah di beberapa tempat sudah dilakukan tindakan hukum, baik di tingkat Polsek bahkan Polres Metro Bekasi. Namun di wilayah Hukum Polsek Cabangbungin seperti Tutup Mata dan Telinga.
Kami dari masyarakat tentunya menilai kinerja Polres Metro Bekasi dan jajaran terkesan tidak berkutik dengan jaringan Obat tipe G tersebut, sebenarnya ada apa ini, ?
Masih dikatakan sumber, bila Obat-obatan Daftar G tidak berbahaya, ya seharusnya pihak terkait baik dari Dinas Kesehatan maupun pihak Kepolisian memberikan penjelasan dan ketegasan, Antara Legal dan Ilegal, jadi jangan dijadikan Ajang Bisnis, yang menjadi korban pastinya pemakai dan penjual. Tegasnya.
Sebagaimana di maksud, obat daftar “G” disangkakan melanggar praktik farmasi yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3, juga UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sumber berharap para Penegak Hukum dan Dinas Kesehatan setempat secepatnya mengambil tindakan sebelum adanya jatuh korban.
"Demikian Salam Edan Untuk Kewarasan Tegak Lurus Bertindak Diluar Batas Nalar, Untuk Menyelamatkan Generasi Muda Agar Semakin Cemerlang Tanpa Obat obatan Terlarang”.
( Udin )