Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Diduga Oknum Kades Sindangjaya Selewengkan BLT Dana Desa Dari Tahun 2023.

Redaksi
30 Juli 2025
Last Updated 2025-07-30T05:03:33Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 ‎


‎Bekasi,Media Jurnal Investigasi Indikasi adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) oleh oknum kepala Desa Sindangjaya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi, (Ruslan) mulai terkuak.

‎Berdasarkan informasi yang terhimpun dan data Nama-nama yang menerima bantuan uang tunai (BLT-DD) tahun 2023. Hal tersebut diperkuat pengakuan Dari Beberapa KPM hanya menerima BLT-Dana Desa sebanyak satu kali bahkan ada yang sama sekali belum menerima bantuan tersebut.

‎"Baru sekali dapet bang di tahun 2023, kalau 2024 gak pada dapet bang,  bahkan tetangga saya mah gak pernah dapet. Padahal namanya ada itu,"ungkap KPM kepada jurnal investigasi com, Selasa (29/07/2025).

‎Terpisah, Kesra Desa Sindangjaya, Nurali, selaku pelaksana kegiatan anggaran program (BLT-DD) untuk dimintai keterangannya, sontak dirinyapun  terkejut bahwa namanya tertulis sebagai pelaksana kegiatan anggaran (BLT-DD) tersebut.

‎"Apa ini bang, lah kok saya gak di kasih tahu ya kalau saya sebagai pelaksana kegiatan anggaran. Demi Allah bang selama ini saya tidak tahu, saya gak terima lah  kalau begini caranya tanpa adanya ijin atau musyawarah dulu sama saya,"ucap Nurali dengan  nada kecewa.

‎Nurali pun mengecek nama-nama para  penerima (BLT-DD) yang berjumlah 73 KPM di tahun 2023, dirinya pun kembali terkejut setelah melihat nama istrinya ada antara nama nama KPM tersebut dan  termasuk salah satu penerima (BLT-DD).

‎"Ini ada nama istri saya juga bang, atas nama Mastupah, tapi istri saya tidak  pernah menerima bantuan (BLT-DD) alamatnya, RT,01/RW01 cuma di rubah alamatnya jadi RT,02 /RW 01,"ujarnya.

‎Senada dikatakan Sekertaris Desa Sekdes, Suparjo Rustam, saat dihubungi melalui telepon WhatsApp ia juga mengatakan bahwa dirinya juga sama sekali tidak tahu terkait (BLT-DD).

‎"Ya bang kalau terkait BLT saya juga gelap bang sama sekali gak tahu bang, coba Abang langsung aja konfirmasi langsung ke lurah bang,"jawab nya.

‎Diduga oknum Kades Sindangjaya telah merekayasa data penerima BLT-Desa dimana beberapa masyarakat awalnya mendapat BLT- Desa namun akhirnya tidak menerima sama sekali, dengan alasan dikeluarkan dari daftar setelah ada pengurangan jumlah penerima BLT dari DD tahun sebelumnya.

‎Dan Pencatutan nama, atau penggunaan nama seseorang tanpa izin, bisa melanggar beberapa pasal dalam hukum pidana, tergantung pada konteks dan tujuan dari pencatutan nama tersebut. Beberapa pasal yang relevan antara lain: 

Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik):

‎Jika pencatutan nama dilakukan dengan tujuan untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, pelaku bisa dijerat Pasal ini.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE:

‎Jika pencatutan nama dilakukan melalui media elektronik dan memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, pelaku bisa terjerat Pasal ini.

‎Pasal 378 KUHP (Penipuan):

‎Jika pencatutan nama digunakan untuk menipu orang lain, pelaku bisa dijerat. Pasal ini.

‎Pasal 26 UU PDP:

‎Jika pencatutan nama melibatkan data pribadi tanpa persetujuan, pelaku bisa terjerat pasal ini, dan korban juga bisa mengajukan gugatan perdata. 

‎Aparat Penegak Hukum APH agar melakukan mediasi kepada masyarakat menyikapi persoalan dugaan Penyaluran BLT-Desa yang diduga di selewengkan oleh kepala Desa (M.RL) dan tidak tepat sasaran.

‎Kami meminta seluruh stake holder agar kiranya dapat menyelesaikan segenap persoalan di Desa Sindangjaya Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, terkait seputar ketepatan sasaran bantuan dan dugaan keberpihakan dalam penyaluran BLT-DD yang Ada dengan cara melakukan :

‎1.Dugaan Markup anggaran di tahun 2023-2024.

‎2.Dugaan memanipulasi dokumen laporan pertanggung jawaban (LPJ) untuk pemeriksaan inspektorat dengan cara membuat kuitansi.

‎3.Dugaan adanya kegiatan fiktif tahun 2023-2024

‎4.Dugaan penyesuaian APBDES dan RAB menyamai dokumen laporan pertanggung jawaban LPJ antara pembelian barang di toko dsb

‎5.Dugaan melaksanakan kegiatan yg anggarannya di bengkak kan untuk meraup keuntungan yang besar Sehingga Berpotensi Merugikan Keuangan Negara.

‎Sementara itu, Kades Sindangjaya (Ruslan) saat dikonfirmasi Via WhatsApp seperti tidak pernah bersalah seakan akan cuek dengan adanya pemberitaan sebelumnya.

‎"Iya bang gak apa-apa,"singkat jawabnya.

‎(Iyus Kastelo).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl