Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Bangun Areal Parkir Wisata Genangan Lorulun Diatas Tanah Warga Tanpa Izin, Kuasa Hukum Gugat Pemda KKT

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
21 Januari 2023
Last Updated 2023-01-21T11:29:42Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Penulis : Nik Besitimur

Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki- Pembangunan Genangan Lorulun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun 2018 lalu, menimbulkan masalah serius terkait Penyerobotan lahan milik Joverson Tanago. Saumlaki,(21/1/2023).

Pembangunan Areal parkir di Genangan Lorulun tersebut, tidak meminta ijin dari pihak pemilik lahan pada lokasi pembangunan itu kurang lebih 150x159 m² akhirnya menimbulkan sengketa dan berujung gugatan di Pengadilan.

Joverson Tanago sebagai Pemilik lahan di Genangan Lorulun kini telah menempuh jalur hukum yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Saumlaki, bersama Pemda Kepulauan Tanimbar terkait penyerobotan tanah yang dilakukan. 

Kuasa Hukum Penggugat, Rolantio Lololuan, SH., MH., CMLC., CRA mengatakan, Joverson Tanago alias (Kong Heng) bersama istri dan anak, dalam hal ini mereka sebagai penggugat 1, penggugat 2 dan penggugat 3 telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam kaitan dengan areal parkir yang dibangun di danau wisata genangan Lorulun tahun 2018.

"Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar membangun areal parkir di atas tanah atau lahan milik Joverson Tanago padahal tanah itu sudah bersertifikat, Jadi di situ ada 11 sertifikat, itu atas nama Joverson Tanago bersama Istri dan anaknya jadi tanah Itu punya mereka," jelas Lololuan. 

Pemerintah daerah sebelumnya membangun di atas tanah itu, terdapat sebuah bangunan rumah milik para penggugat yang semua bahannya dari kayu matoa. Ukuran rumah tersebut kalau tidak salah sekitar 6x10, panjang 6 meter dan lebarnya 10 meter ditutup dengan sengk kemudian dibongkar tanpa ijin.

"Jadi, pada saat pembangunan areal parkir itu, rumah tersebut dibongkar. Pada saat mereka masuk bahkan mereka bongkar juga pun tidak sepengetahuan pemilik lahan. Mereka masuk tanpa izin, kemudian beraktifitas dan membongkar rumah dan membangun areal parkir tersebut juga tidak atas izin,"terangnya. 

Ditambahkan Lololuan, Pemilik lahan dalam hal ini Joverson Tanago bersama dengan istri dan anaknya sebagai pemilik yang sah pemegang sertifikat Hak milik atas objek itu sejak tahun 2018 sampai sekarang. Anehnya, mereka belum membayar tanah itu kepada pemiliknya tetapi mereka sudah menjual karcis di tempat itu. 

"Setiap orang yang masuk ke sana untuk datang di genangan itu mereka bayar karcis, ini kan lucu tanah punya orang itu belum dibayar tetapi mereka sudah bisa berani untuk menjual karcis,"ungkapnya. 

Masalah tersebut menurut saya adalah merupakan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Mencoba menguasai tanpa hak, dan melawan hukum. 

"Masuk di atas tanah milik klien saya tanpa izin,"terangnya. 

"Bahkan mereka membongkar rumah milik klien saya. nah, saya melihat bahwa persoalan tersebut merupakan sesuatu hal yang tidak terpuji. Padahal yang namanya pemerintah itu, mereka harus melayani rakyatnya dengan baik. Tetapi ternyata mereka tidak bisa melakukan pelayanan dengan baik,"ungkapnya. 

Kami berharap agar, pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar segera menyelesaikan kewajiban membayar objek atau tanah yang sudah mereka pakai itu karena dari tahun 2018 sampai dengan hari ini belum ada pembayaran tetapi mereka sudah berani untuk menjual karcis di atas tanah itu dari setiap orang yang masuk ke sana. Tutupnya.

Penulis : Nik Besitimur

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl