Bekasi,Jurnal Investigasi.com - Sungguh miris seorang remaja yang masih di bawah umur ber inisial N (12) tahun. warga Kampung Cabang dua Desa lenggah sari Kecamatan Cabang Bungin Kabupaten Bekasi Jawa Barat, yang telah menjadi korban penyalah gunaan obat - obatan yang di lakukan dua orang pemuda ber inisial (AD). dan (NJN). Warga kampung Bulak Desa Pantai Harapan jaya Kecamatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi Jawa Barat, pada Minggu.14/1/2023. yang lalu, tidak mendapat etikat baik dari keluarga pelaku, ketika di konfirmasi awak media, orang tua dari korban (N). menuturkan sampai saat ini para pelaku tidak ada yang datang kepada saya bahkan saya sudah menegur mereka alasannya apa kalian memberikan obat pada anak saya dan kenapa meninggalkan anak saya ketika anak saya di tangkap warga dan di serahkan ke polisi,
"salah seorang dari keluarga pelaku malah berkata yang kurang menyenangkan kepada orang tua korban (N). silahkan laporkan kepolisi saya tidak takut kalau ga terima anaknya di tangkap warga dan di bawa ke kapolsek karena di cekokin obat,
"jenis obat yang di berikan atau di gunakan kepada korban (N). secara ilegal dan masuk dalam daftar obat golongan (G), merk Eksimer.
"Sementara ini para pelaku masih bebas berkeliaran di duga belom ada dari aparat penegak hukum (APH). untuk menagkap para pelaku yang sudah mencekoki korban (N).
"N, sempat di amankan Sekurity di sekitar komplek perumahan di bilangan kampung Garon Desa Setia laksana saat mabuk berat dengan tuduhan akan mencuri sandal lalu di serahkan ke mapolsek Cabang Bungin Bekasi Jawa Barat, alhasil korban di bebaskan setelah ada mediasi antara orang tua korban yang di dampingi kepala desa (kades). Kepada petugas piket malam itu namun ironisnya para pelaku yang memberikan obat obatan. tersebut tidak di proses atau di amankan, sementara itu ketika awak media mencoba mengkonfirmasi, anggota mapolsek Cabang Bungin mengataka, "secepatnya akan kita adakan penangkapan bang namun sampai berita ini terbit belom ada tanda tanda akan ada penjemputan atau penangkapan, sehingga di duga aparat penegak hukum (APH). tidak mampu tangkap para pelaku,
"sehingga para pelaku masih bebas berkeliaran.
(Udin).