Majalengka.mediajurnalinvestigasi.com- Sebanyak Tiga Orang anak dibawah umur diamankan Polres Majalengka Polda Jabar. Mereka di amankan gegara membawa Senjata Tajam atau Tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan sesuatu Senjata Penikam atau Penusuk.
“Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu (18/3/2023) di Gang Sersan Hartawan di Blok Lebe Desa Parapatan Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, disaat Konferensi Pers di Halaman Sat Reskrim, pada Minggu (19/3/2023).
“Diketahui, Anak Pelaku Inisial SR (15) merupakan warga Desa Slasem Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes Provinsi Jateng, GPK (16) merupakan warga Desa Budur Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon, SR dan GPK ini Santri di Pondok Pesantren At-Tamimiyyah Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka serta MBA (15) merupakan warga Desa Banjaran Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka, MBA seorang pelajar, dan mereka diamankan diwilayah Sumberjaya,” jelas Edwin.“Ini upaya Polres Majalengka terhadap Fenomena Tawuran Pelajar di wilayah Hukum Polres Majalengka dan berdasarkan informasi dari masyarakat saya perintahkan kepada jajaran Polsek untuk antisipasi, pengamanan dan penangkapan biar tidak terjadi tawuran juga berdasarkan informasi masyarakat kita amankan 152 orang pelajar yang sedang berkumpul kemarin diwilayah Kecamatan Palasah dan Kadipaten,” ungkapnya.
“152 orang ini merupakan Pelajar berasal dari wilayah Kabupaten Cirebon mereka terindikasi kuat akan melakukan tawuran atau penyerangan terkait pelajar yang memiliki senjata tajam,” paparnya.“Kami lakukan pembinaan kepada mereka dan para orang tua hadir juga disini,” tandasnya.
“Kapolres juga menghimbau meminta kepada masyarakat untuk turut serta dalam rangka pembinaan karakter anak, ada tiga elemen penting yang berperan dalam hal ini, yang pertama lingkungan keluarga yang Kedua Lingkungan Sekolah dan yang Ketiga Lingkungan Masyarakat,” imbau Kapolres.
“Berdasarkan Sinergitas, Kerjasama dengan Masyarakat Polres Majalengka dapat mengantisipasi tawuran pelajar,” ungkapnya.
Polres Majalengka juga sedang melaksanakan Operasi Pekat, salah satu nya adalah tawuran pelajar.
Kapolres juga menuturkan “Untuk anak Pelaku yang membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana setinggi-tingginya selama 10 Tahun penjara,” tutupnya.
(DRH)