Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Tindakan Alo Londar yang menyebarkan dokumentasi Stop Pers atas nama jurnalis Nikolas Frets Besitimur, S.Sos dinyatakan sebagai rekayasa dan bentuk fitnah. Tuduhan itu disampaikan langsung oleh Nikolas yang merasa dirugikan secara moral maupun profesional atas beredarnya informasi palsu tersebut.
Dalam keterangan resminya, Nikolas menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjadi bagian dari media Satya Bhayangkara. Ia juga tidak pernah menulis atau menerbitkan berita apapun melalui platform media itu. Penyebaran dokumen Stop Pers dengan mencantumkan namanya dinilai sebagai tindakan yang sangat merusak nama baik.
“Saya tidak pernah menaikkan berita di media yang bersangkutan, apalagi mengajukan diri sebagai jurnalis di sana. Ini adalah fitnah yang tidak berdasar, dan saya akan menempuh jalur hukum atas penyebaran dokumentasi palsu ini,” tegasnya.
Nikolas menjelaskan, nama dan identitasnya dicantumkan dalam struktur media Satya Bhayangkara tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dirinya. Ia juga mengungkapkan bahwa Alo Londar merupakan orang yang pertama kali membawa media tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, namun kini sudah tidak lagi menjadi bagian dari media itu.
“Saya tegaskan bahwa Alo Londar yang sebelumnya membawa media ini ke Tanimbar, memasukkan nama saya ke struktur tanpa izin. Itu sepenuhnya dilakukan tanpa komunikasi atau persetujuan,” katanya.
Ia menyebut bahwa saat ini media Satya Bhayangkara sudah tidak berada di bawah kendali Alo Londar. Oleh karena itu, segala tindakan dan keputusan yang dilakukan Alo atas nama media tersebut dianggap tidak sah dan merupakan pelanggaran terhadap etika jurnalistik maupun hukum.
“Media tersebut sudah sepenuhnya tidak lagi di bawah Alo Londar. Jika ia masih menggunakan nama media itu untuk menyebar informasi, maka itu bentuk pencemaran nama baik,” jelas Nikolas.
Langkah hukum pun kini tengah disiapkan oleh Nikolas. Ia menilai pencantuman nama seseorang ke dalam dokumen resmi seperti struktur redaksi atau Stop Pers tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang patut diproses secara hukum.
Menurutnya, profesionalitas dalam dunia jurnalistik menuntut adanya persetujuan tertulis dari individu yang bersangkutan sebelum namanya dicantumkan dalam struktur media. Ia mengecam keras tindakan sepihak yang dilakukan oleh Alo Londar, karena berpotensi merusak citra jurnalis di mata publik.
“Saya mengimbau kepada masyarakat dan rekan-rekan seprofesi untuk selalu berhati-hati terhadap dokumen yang beredar, terlebih jika tidak memiliki sumber yang valid. Jangan sampai dunia jurnalistik ternoda oleh tindakan manipulatif seperti ini,” ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan Redaksi media Satya Bhayangkara, Muh Darwin, membenarkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Alo Londar tidak sah dan merupakan rekayasa pribadi. Ia menegaskan bahwa media yang dipimpinnya tidak pernah mengeluarkan surat Stop Pers atas nama Nikolas Besitimur.
“Saya tidak pernah mengeluarkan Stop Pers untuk Saudara Nikolas Besitimur, itu murni rekayasa Alo Londar. Dia sudah saya keluarkan dari media secara tertulis, dan surat pemberhentian sudah diserahkan kepadanya,” tegas Darwin saat dihubungi melalui telepon WhatsApp. Senin, (04/08/2025).
Bahwa sejak diberhentikan dari media Satya Bhayangkara, Alo Londar diketahui membentuk media baru bernama Jurnal Kepulauan. Namun media tersebut, menurut catatan, belum terdaftar secara resmi di Dewan Pers.
“Kalau ada Stop Pers yang beredar di publik dan mencatut nama Satya Bhayangkara, itu jelas palsu. Kami pastikan itu rekayasa dan merupakan fitnah terhadap Saudara Nikolas Besitimur,” tandasnya.
Saat ini, Nikolas tengah berkonsultasi dengan kuasa hukum Redaksi Media Jurnal Investigasi untuk memproses kasus ini secara pidana maupun perdata. Ia berharap langkah hukum tersebut dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran penting bagi pihak-pihak yang berusaha memanipulasi informasi di ruang publik.
Kasus ini pun menjadi sorotan serius di kalangan jurnalis lokal dan pegiat media di Kepulauan Tanimbar. Mereka menilai tindakan seperti ini dapat membahayakan integritas dan kredibilitas profesi jurnalis, serta menciptakan preseden buruk dalam dunia pers lokal.
“Kami mendukung proses hukum yang akan dilakukan Saudara Nikolas. Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi menyangkut marwah jurnalis dan media yang selama ini kami perjuangkan dengan integritas,” ungkap salah satu jurnalis senior di Saumlaki yang meminta namanya tidak disebutkan.
Dengan langkah hukum yang akan diambil, Nikolas berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang dengan mudah mempermainkan nama dan identitas orang lain di ruang publik, apalagi menggunakan embel-embel media untuk menyebar kebohongan. (EL)


