-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pimred Jejak Investigasi Di Somasi karena Beritakan Fakta Dugaan Poliandri Iyan Maryam

06 Juni 2023 | 1:17:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-06T06:17:16Z
Ato Hendarto (tengah) pimpinan redaksi Jejak Investigasi.id (Foto/Yudi Hidayat/jejak investigasi)

Majalengka,Jurnal Investigasi.com - Tidak Terima atas pemberitaan dugaan pernikahan tidak sah antara Iyan Maryam dan Abdul Azis Zaidi Karena  berdasarkan fakta penulsuran media jejak investigasi Maryam masih berstatus mempunyai suami, Pimpinan Redaksi Jejak investigasi Ato Hendarto mendapatkan somasi dan di ancam akan di penjarakan.


Di lansir dari jejak investigasi.id Setelah media Jejak Investigasi beberapa kali memberitakan terkait permasalahan dugaan Nikah terlarang yang dilakukan oleh Iyan Maryam dan Abdul Aziz Zaidi yang dilanjutkan dengan dugaan keterkaitan UZ oknum pengurus PUI yang diduga menjadi wali hakim dan wali nikah juga membahas keterkaitan tempat dan beberapa orang yang aktif di partai PKS.


Akhirnya Jum'at 14 April 2023, datang surat somashi dan ultimatum peringatan terakhir dari dewan Deni dan UZ melalui kantor hukum bill-bil-law office Mochamad Danu Ismanto, SH, & Rekan dengan alamat kantor jalan raya Cirebon-Bandung, no. 09 blok Selasa RT 002, RW 002, desa Bongas Kulon kecamatan Sumberjaya, kabupaten Majalengka, rute 300 meter ke arah Utara dari depan kantor Koramil, kecamatan Sumberjaya, sedangkan surat dikirim melalui pos dengan tujuan pimpinan Redaksi Ato Hendrato alamat Dusun Kliwon/Dukuh Barung.

RT/RW: 002/011, Desa ANDIR, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.


Pimpinan Redaksi media Jejak Investigasi Hendrato menjelaskan kepada awak media. Selasa 6 Juni 23.

"Iya betul, Jum'at 14 April 2023 kami sudah menerima surat somashi dan ultimatum peringatan terakhir.

Sebelumnya kami sudah mengadakan pertemuan mediasi tanggal 10 April 2023 dengan ketiga pengacara, namun kami tidak memenuhi permintaan mereka yang meminta kami untuk melakukan permohonan maaf dan menghapus semua berita.


Sedangkan dalam isi surat somashi tersebut diterangkan ada surat kuasa khusus dari Deni Koharudin alamat blok Leuwimukti, desa Ligung, kecamatan Ligung, kabupaten Majalengka juga ZN alamat blok Kamis, desa Balida, kecamatan Dawuan, kabupaten Majalengka.

Dan yang menerima kuasa adalah Mochamad Danu Ismanto, S.H., dan Sonny Pratama Wijaya, SH & Rekan.


Yang intinya isi dalam surat somashi tersebut ialah, Tidak terima dan merasa dicemarkan nama baiknya dengan adanya beberapa pemberitaan terkait dugaan nikah terlarang Iyam Maryam dan Abdul Aziz Zaidi tersebut dan masih tetap permintaannya adalah menyampaikan permohonan maaf secara resmi dan tertulis dan menghapus semua berita dan jikalau kami tidak memenuhi maka mereka mengancam setelah tiga hari akan melaporkan secara jalur hukum" jelas Hendrato.


"Untuk menyikapi hal tersebut, sekarang ini kami sedang berembuk dengan pihak redaksi, juga perusahaan yang menaungi media Jejak Investigasi yaitu PT MEDIA BUZZER INDONESIA dan PT RAJA POS INTERMEDIA dan juga organisasi aliansi wartawan Indonesia (AWI) dan rekan rekan Organisasi wartawan, jurnalis insan pers lainnya yang sependapat ingin memperjuangkan kemerdekaan pers sesuai dengan amanat undang undang Pers nomor 40 tahun 1999, tentang Pers" tambahnya.(*)

×
Berita Terbaru Update