Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Polisi Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Majalengka

jurnalinvestigasi.com
09 Juni 2023
Last Updated 2023-06-09T11:47:05Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Majalengka.mediajurnalinvestigasi.com- Polres Majalengka, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar Negeri.


"Untuk korbannya berinisial IS (33) warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka," kata Wakapolres Majalengka, Kompol Bayu Purdantono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H Samsir, Jumat (9/6/2023)


Ia menjelaskan, bahwa diduga pelaku sendiri menjanjikan terhadap korban warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, bekerja di luar negeri (Malaysia) secara resmi.


"Namun, ternyata korban diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut dari Batam dan tanpa menempuh pelatihan kerja maupun bahasa," ujar Wakapolres.


Saat ini pelaku yang diketahui berinisial MR (63) sudah diamankan di Mapolres Majalengka, berikut sejumlah barang bukti. Sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.


"Para pelaku akan dijerat pasal 4 UU No 21, tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana prerdagangan orang dan atau pasal 81 UU No 81, tahun 2007 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," tukasnya.


(ddrh) 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl