JURNALINVESTIGASI.com, SAUMLAKI - Kasus Anggaran Dana Desa (ADD) Ilngei tahap I tahun 2021 diduga telah disalahgunakan. Hingga kini, anggaran tersebut dipertanyakan oleh warga masyarakat setempat pasalnya telah dicairkan 100 persen namun, berbagai kegiatan yang dikerjakan oleh pihak ketiga belum dibayarkan.
Jonatan Salakay Ketua PAC Pemuda Pancasila Tanimbar Selatan kepada Jurnalinvestigasi.com, menantang Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar untuk menindaklanjuti kasus Anggaran Dana Desa (ADD) kurang lebih Rp.500.000.000 yang sudah dicairkan ke Pemerintah Desa Ilngei namun belum dibayarkan kepada pihak ketiga.
Semua kegiatan sudah jalan, dan telah dicairkan namun pembayaran pekerjaan fisik dan non fisik serta pemberdayaan tidak terealisasi, kenyataannya ketika kita cek di Dinas PMD anggaran dana desa untuk tahap 1 tahun 2021 telah dicairkan 100 persen.
"Jadi, dana yang ada untuk pembayaran kegiatan fisik dan non fisik serta pemberdayaan itu sekitar Rp.500.000.000 seperti cat pagar, rehab berat kantor desa, kegiatan PKK dan pemilihan kepala desa. Sampai sekarang anggaran ini tidak dapat direalisasi,"ungkap Jonatan Salakay kepada wartawan. Kamis, (24/08/2023).
Salakay menambahkan, Masalah dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) ini telah kami laporkan kepada Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar, namun belum ada penanganan terhadap masalah ini.
"Sebagai Ketua PAC Pemuda Pancasila Tanimbar Selatan, saya mau tantang Inspektorat Daerah agar telusuri dan tindak tegas kasus penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Ilngei tahap I tahun 2021, agar bisa diketahui oleh masyarakat. Kasus ini tidak boleh didiamkan ada apa sebenarnya dengan Inspektorat,"tukasnya.
Kepala Desa Ilngei Bonifasus Lamere wajib bertanggungjawab terkait Anggaran Dana Desa (ADD) tahap I tahun 2021, karena dana itu disilpakan lalu kemudian anggaran itu jadi Siltap dan ditunda sampai pada bulan Juni.
"Kades Ilngei dilantik bulan April sementara pencairannya bulan juni. Maka, Kades Ilngei sebagai pengguna anggaran harus bertanggungjawab,"tegasnya.
"Masalah ini sudah dikonfirmasi sampai ke Inspektorat daerah, saat itu kades juga ikut hadir namun realisasinya tidak ada untuk pembayaran kegiatan fisik dan nonfisik, sampai pada kegiatan pemberdayaan. Herannya, anggaran tersebut sudah dicairkan ke desa. Kami juga telah melakukan konfirmasi dengan Dinas PMD namun, jawabannya sama. Anehnya masih ada utang pada dana tahap pertama, mulai dari kegiatan fisik sampai non fisik,"pungkasnya.
Salakay meminta kepada Inspektorat daerah agar jangan mendiamkan kasus ini, mestinya ketika kasus ini dilaporkan oleh masyarakat maka, Inspektorat daerah sudah harus menindaklanjuti temuan tersebut dan kemudian melakukan audit terhadap kerugian keuangan negara.
"Bayangkan saja, kalau kasus ini terjadi sejak tahun 2021 sampai dan dengan tahun 2023 namun tidak ada upaya dalam penanganan kasus ini agar bisa terungkap sehingga pihak ketiga dan masyarakat bisa puas, dan kedepannya nanti tidak terjadi lagi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa yang bisa saja merugikan masyarakat yang dapat menyebabkan pembangunan di desa tidak berjalan lancar. Tutupnya.
Penulis : Nik Besitimur


