JURNALINVESTIGASI.com, SAUMLAKI - Polres Kepulauan Tanimbar, Sat Reskrim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil melakukan Penahanan terhadap seorang Pelaku yang tega menyetubuhi Anak Kandungnya hingga mengalami Kehamilan, Sabtu (14/10) malam.
Adapun Tersangka DD (43) tega melakukan Asusila terhadap Anak Kandungnya sendiri yang berinisial SD (16) sebanyak 3 (tiga) kali hingga mengalami Kehamilan. Kejadian tersebut terjadi sekitar bulan Februari, Maret dan Bulan April 2023 Lalu yang bertempat di Desa Arma, Kecamatan Nirunmas Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kejadian berawal ketika Pelaku mengajak Korban ke Kebun miliknya dengan tujuan untuk mengolah Kelapa agar dapat dijual. Setelah tiba di Kebun, Pelaku memulai aksinya dengan meminta kepada Korban untuk melayani birahinya tersebut, Korban pun sempat menolak ajakan Ayahnya, namun Pelaku mengancam akan membunuh Korban dengan menggunakan Sebilah Parang sehingga Korban pun pasrah dan menerima perlakuan bejat Ayah kandungnya tersebut.
Perlakuan bejat Ayahnya itu terungkap ketika korban diketahui tengah Hamil dengan usia kandungan sekitar kurang lebih 6 (enam) bulan. Tindakan amoral tersebut diketahui oleh Ibunya setelah melihat wajah korban yang tampak pucat, sehingga dirinya pun langsung menghubungi salah satu Bidan Desa untuk melakukan Tespek. Setelah mengetahui kehamilan tersebut, korban pun langsung menjelaskan kepada Ibunya bahwa yang menghamilinya adalah Ayah kandungnya sendiri.
Dengan adanya laporan dari Ibu Korban, Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar pun mendalami dan melakukan Penyelidikan terhadap Kasus tersebut dengan memeriksa para Saksi, Korban serta Pelaku. Melalui keterangannya, Pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan perbuatan Persetubuhan terhadap Anak kandungnya tersebut sebanyak 3 (tiga) kali diantaranya sebanyak 1 (satu) kali di Kebun milik pelaku, kemudian sebanyak 2 (dua) kali di dalam Kamar milik Pelaku.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K mengatakan, Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan minimal 5 (lima) tahun dan maksimal hukuman 15 (lima belas) tahun penjara ditambah 1/3 (sepertiga) dari Ancaman pidana karena dilakukan oleh Orang tua, wali, pengasuh Anak, pendidik.
“Dengan dilakukan penetapan tersangka, lebih awal melakukan Gelar Perkara sehingga dapat menentukan atau menetapkan Pelaku menjadi Tersangka, setelah itu dilakukan Penahanan terhadap Tersangka pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar” ungkap Kasat.
Kasatreskrim juga menambahkan Bahwa Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar berkomitmen dalam Penegakan Hukum, terutama terhadap pelaku Asusila yang belakangan ini cukup tinggi kasusnya di wilayah Hukum Polres Kepulauan Tanimbar sehingga kedepannya bersama Dinas P2TP2A Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan bersinergi dalam memberikan Sosialisasi sehingga dapat memberikan pemahaman Hukum kepada Masyarakat guna mencegah terjadinya Korban Asusila terhadap Anak dan Perempuan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (Nik Besitimur)


