Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Polsek Wermaktian Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Weratan

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
15 Oktober 2023
Last Updated 2023-10-15T12:38:37Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

JURNALINVESTIGASI.com, SAUMLAKI - Polres Kepulauan Tanimbar, Mendapati laporan hasil citra satelit tentang adanya titik panas diduga berasal dari api pembakaran hutan dan lahan, Kapolsek Wermaktian bergerak cepat bersama anggota mendatangi lokasi kebakaran dan memadamkan api, Minggu (15/10).


Setelah memperoleh informasi tentang adanya Kebakaran Hutan dan Lahan yang terjadi di Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sesuai titik Hotspot yang terletak di Desa Weratan, sehingga Kapolsek Wermaktian Iptu Lucky Kora bersama Personel serta Bhabinkamtibmas Desa Weratan langsung mendatangi lokasi Titik Api guna menetralisir kobaran api agar tidak meluas mengingat kemarau panjang saat ini.


Luas lahan yang terbakar kurang lebih sekitar 1 hektar yang diketahui bersumber dari NASA-SNPP, Latitude -7.6695, Longitude 131.06403, Lama Titik Panas 2 Hari, lokasi Desa Weratan, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.


Sementara itu, sekitar pukul 15.00 WIT, Kapolsek Wermaktian bersama anggota melakukan pengecekan sesuai titik Hotspot terletak pada Lokasi Lahan Desa Weratan dan terdapat 1 titik api di lokasi tersebut sehingga muncul asap.


“Mengetahui hal tersebut guna mencegah kobaran api lebih luas, kami pun langsung  menghubungi Pemerintah Desa Weratan sehingga bersama-sama mendatangi lokasi kobaran api untuk dipadamkan” ungkap Kapolsek.


Dengan bermodalkan alat seadanya yang digunakan oleh Personel Polsek Wermaktian yaitu dengan menggunakan ranting kayu, Api yang membakar Hutan dan Lahan tersebut pun akhirnya berhasil dipadamkan dan tidak terdapat adanya kerugian kepada personil maupun Material.


“Penyebab terjadinya Karhutla ini Kemungkinan disebabkan karena adanya daun alang-alang yang sudah mengering dan saling bergesekan, karena tiupan angin sehingga menimbulkan titik api” ujar Kapolsek.


Di tempat Terpisah, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K dalam kesempatan tersebut menghimbau kepada Warga agar tidak ada yang boleh melakukan kegiatan pembersihan atau pembukaan lahan dengan cara dibakar karena hal itu dapat dijerat dengan undang-undang yang berlaku.


“Sesuai Dengan UU RI No. 32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP, Barang siapa Dengan sengaja Membakar Hutan bisa Dipidana Penjara 12 Tahun Penjara” pungkasnya.


Selain itu, Kapolres menjelaskan, Kebanyakan Warga Masyarakat tidak mengetahui dampak dari Karhutla atau yang sering disebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap menjadi tebal, lingkungan sekitar menjadi tidak sehat, penyakit yang ditimbulkan adalah ispa.


“Pembukaan lahan harus melalui tahapan yang harus ditentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap” tutup Kapolres. (Nik Besitimur)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl