-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Cianjur Hanya Butuh waktu 7 Jam Amankan Pelaku Pembunuhan

27 Oktober 2023 | 4:03:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-27T09:03:42Z

Hanya Waktu 7 Jam Polres Cianjur Berhasil Mengamankan Pelaku Pembunuhan

Cianjur, Media Jurnal Investigasi-Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB di Kampung Lembursawah Desa Sukasirna Kecamatan Sukaluyu Cianjur.

Kasus pembunuhan di ungkap jajaran sat Reskrim polres Cianjur, Kamis (26/10/23) 

Menurut Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si bahwa Sat Reskrim Polres Cianjur gerak cepat berhasil mengungkap kasus pembunuhan, kurang lebih dalam kurun waktu 7 jam pelaku yang berinisial PM (29) warga Kampung Bojongsari Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur yang diduga telah melakukan pembunuhan terhadap korban atas nama Ayu Lestari (25) warga Kampung Lembursawah Desa Sukasirna Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, saat konferensi Pers di halaman Mapolres Jln.Abdulah Bin Nuh, Kamis (26/10/23)

“Adapun motif daripada pembunuhan ini adalah bahwa tersangka menjalin hubungan dengan si korban sebagai sepasang kekasih, kemudian pada hari kejadian korban kedapatan oleh pelaku didalam isi percakapan di handphone korban ada percakapan dengan lelaki lain yang kemudian tersangka berspekulasi bahwa lelaki itu merupakan selingkuhan korban, "kata Kapolres 

Lebih jauhnya Aszhari menjelaskan karena emosi, tersangka melakukan pembunuhan tersebut pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 kurang lebih pada pukul 20.00 WIB dan baru diketahui pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB. 

" Alhamdulilah gerak cepat Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan pelaku pada pukul 16.00 WIB, "ungkapnya 

Sedangkan modus operandi, tersangka melakukan penganiayaan lalu membekap korban dengan bantal dan tidak bisa bernafas hingga meninggal dunia. setelah korban meninggal, dan untuk menyamarkan peristiwanya tersangka menggantung tubuh korban di kusen pintu kamar kos-kosan korban seolah-olah korban meninggal akibat gantung diri.

" Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 15 tahun penjara, "pungkasnya (*)

×
Berita Terbaru Update