-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Afaratu Desak APH Usut Tuntas Anggaran Covid-19 Rp9,3 Miliar Sesuai Hasil Audit BPK RI

02 November 2023 | 8:57:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-02T02:00:13Z


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Yoseph Afaratu mantan anggota DPRD 2 periode dan juga sebagai perintis dan pencetus terbentuknya Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang saat ini telah berubah nama menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mengungkapkan pembenahan penegakan hukum anti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dirinya pun telah berdiskusi panjang dengan berbagai kalangan mengenai hal itu. Rabu (01/11) siang.


Dalam diskusi tersebut, Yoseph Afaratu menyampaikan bahwa penegakan hukum anti KKN di Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:


  • Masih adanya rasa takut dari masyarakat untuk melaporkan kasus KKN.

  • Masih lemahnya kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

  • Masih adanya oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam KKN.


Yoseph Afaratu, sapaan akrabnya Konga adalah sosok yang tenang, sederhana namun tegas. Dia katakan bahwa, masyarakat Tanimbar banyak menanyakan penegakan hukum anti-KKN. Pemerintah Daerah harus benar-benar serius mengurus hal tersebut.


"Persoalan korupsi menjadi begitu penting karena begitu banyaknya masyarakat mempertanyakan salah satu agenda Reformasi penegakan hukum yaitu anti-KKN maka Aparat Penegakan Hukum mesti serius betul mengurus ini," ujar Afaratu.


Pernyataan tersebut juga menunjukkan bahwa Yoseph Afaratu menyadari bahwa pemberantasan KKN bukanlah hal yang mudah. Beliau menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Pemerintah daerah harus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya anti KKN, aparat penegak hukum harus meningkatkan kerja sama dengan masyarakat, dan masyarakat harus berani melaporkan kasus KKN.


"Aparat penegak hukum segera selidiki kembali hasil audit BPK RI tahun 2019, kemana anggaran covid-19 senilai Rp.9,3 miliar yang berdasarkan keputusan Paripurna istimewa DPRD KKT tahun 2019, proses hukum Pemda namun tidak jalan sampai saat ini," Tegasnya.


Perlu dilakukan penyelidikan kembali terhadap hasil audit BPK RI tahun 2019 terkait anggaran 9,3 miliar yang diduga diselewengkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengetahui:


Penyelidikan kembali terhadap hasil audit BPK RI tahun 2019 terkait anggaran 9,3 miliar penting dilakukan untuk memastikan apakah benar telah terjadi penyelewengan dan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam penyelewengan tersebut. Penyelesaian kasus ini akan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.


"Masyarakat Tanimbar menginginkan adanya perbaikan dalam sistem pemerintahan, salah satunya anti-KKN, ingat anti-KKN". Tutup Afaratu. (Nik Besitimur)

×
Berita Terbaru Update