-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua SEKBER LAW Meminta Kepala Dinas Pendidikan Harus Bertindak Tegas.

21 Januari 2024 | 10:07:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-21T15:07:31Z

 


Ketua SEKBER LAW Meminta Kepala Dinas Pendidikan Harus Bertindak Tegas.


Bekasi - Jurnal Investigasi.com - Terkait maraknya pihak Sekolah SD dan SMP maupun SMA yang berada di Kabupaten Bekasi, untuk melakukan Tour atau Perpisahan ke luar Daerah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.


Julham Harahap, SE sebagai Ketua Sekretariat Bersama Forum Komunikasi LSM - Advokat dan Wartawan ( SEKBER LAW ) Kabupaten Bekasi, memohon dan meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Iman Faturohman agar dapat bersikap tegas untuk melarang pihak Sekolah yang mengadakan Tour/Perpisahan Sekolah ke luar Daerah Kabupaten Bekasi, karena keadaan kondisi ke Uangan orang tua murid terjepit dan mengeluh dengan biaya Tour atau Perpisahan yang diadakan pihak Sekolah dan Komite terlalu Tinggi,"kata Zulham Harahap SE  Minggu (21/01/2024).


Julham Harahap, SE menjelaskan, bahwa diri nya menghimbau kepada Kepala Dinas Pendidikan  Kabupaten Bekasi, Iman Faturohman selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kabid Pendidikan Kabupaten Bekasi dapat melarang pihak Sekolah SD, SMP dan SMA memberangkatkan Siswa Tour/Perpisahan ke luar Daerah Kabupaten Bekasi degan biaya yang sangat mencekik ekonomi orang tua murid.


"Saya mendapat Informasi dari beberapa orang tua Murid dan mendapat selebaran dari Travel  bahwa biaya Tour/Perpisahan yang akan di laksanakan pihak Sekolah kisaran Rp,1.500.000 sampai Rp 200.000 untuk SMP dan SMA, hal ini Kami dari SEKBER LAW melihat bahwa pihak Kepala Sekolah dan Komite banyak yang menyalahi aturan tentang keberangkatan Siswa dalam Tour/Perpisahan, karena tidak melalui prosedur SOP yang ada saat mengadakan Tour/Perpisahan ke luar Daerah Kabupaten Bekasi," jelas Zulham.


Masih Kata Zulham ia menjelaskan, bahwa suatu kegiatan harus melalui prosedur yang ada yaitu SOP, karena jika hal yang tejadi pada Siswa dan hal-hal yang tidak diinginkan, pihak sekolah tidak pernah melakukan SOP keberangkatan Siswa Tour / Perpisahan ke luar daerah  Kabupaten Bekasi seperti :

1 * Surat Jalan dari Kepolisian.

2 * Surat Pernyataan Orang Tua Murid/ Siswa yang di lampirkan KTP dan Tanda tangan.

3 * Surat Izin antara pihak Sekolah dengan Dinas Pendidikan sebagai Penanggung jawab jika hal-hal yang tidak dingin.


"Dari prosedur/SOP yang harus ditempuh, pihak Sekolah SD, SMP dan SMA tidak pernah melakukan saat mengadakan Tour/Perpisahan ke luar Daerah Kabupaten Bekasi," ungkap Zulham Harahap Ketua SEKBER LAW Kabupaten Bekasi.


Lanjut dari hal tersebut bahwa dapat diduga dengan diadakannya Tour/ Perpisahan yang di lakukan oleh pihak Sekolah SD, SMP dan SMA semua ini adalah akal - akalan Komite Sekolah dengan Kepala Sekolah untuk mencari Rejeki dan Keuntungan besar dari orang tua murid.


"Karena dalam peraturan Mendikbud No.75 Tahun 2006 dan Peraturan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang pungutan dan Permendikbud No.44 Tahun 2022, bahwa banyak diduga pihak Kepala Sekolah dan Komite melanggar peraturan yang sudah ada dan diminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi harus dapat bersikap tegas," Pungkasnya.


( Iyus Kastelo).

×
Berita Terbaru Update