Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Seorang Kakek Setubuhi Anak Dibawa Umur Ditangkap Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
11 Januari 2024
Last Updated 2024-01-11T15:14:46Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Seorang kakek berinisial LS (74) yang merupakan salah satu Warga Desa Atubul Da, Kecamatan Wertamrian berhasil ditangkap dan ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar.


Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari. S.T.K.,S.I.K., kepada Media Humas di ruang kerjanya, Kamis (11/01/24). Pelaku LS (74) menyetubuhi Korban yang melibatkan Anak dengan inisial MMS (13) secara berulang kali, Pelaku kemudian ditangkap seusai Ibu korban melaporkan kejadian yang dialami Anaknya tersebut.


Pelaku yang diketahui bekerja sebagai Petani di Desa Atubul itu mengakui bahwa dirinya telah melakukan persetubuhan terhadap diri korban secara berulang kali yang berlokasi tepatnya di rumah milik pelaku sendiri. Rumah pelaku yang terletak diluar perkampungan dijadikan tempat yang strategis bagi pelaku untuk merusak masa depan korban yang masih Anak-Anak.


Peristiwa tersebut terjadi ketika pelaku melakukan perbuatan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan dengan cara membujuk korban dengan memberikan  sejumlah uang kepada korban, kemudian setelah selesai melakukan persetubuhan dengan korban pelaku sempat mengancam korban untuk tidak melaporkannya, apabila korban melaporkan permasalahan tersebut maka pelaku akan membunuh korban.


Diketahui, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut terhitung sejak hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIT, hari Jumat Tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIT, hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 12.00 WIT dan pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 16.00 WIT. Peristiwa itu sendiri terungkap ketika salah Seorang Keluarga Korban mengetahui keberadaan Anak korban di rumah sang Kakek bejat tersebut. 


Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/01/I/2024/SPKT/POLSEK WERTAMRIAN/POLRES KEPULAUAN TANIMBAR/POLDA MALUKU, Tanggal 02 Januari 2024 yang dilaporkan langsung oleh Ibu korban sehingga Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar yang menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Anak kemudian melakukan join investigasi dengan Unit Reskrim Polsek Wertamrian.


Dengan adanya Kolaborasi tersebut, sehingga dapat dengan cepat ditangani dan ditindaklanjuti permasalahan tersebut. Hingga pada tanggal 10 Januari 2023, terlapor akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan upaya hukum berupa penangkapan dan juga penahanan terhadap tersangka pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar.


Atas perbuatannya, Tersangka LS (74) diterapkan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang mana pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.


Perkara ini merupakan perkara anak yang pertama kali diterima laporannya di tahun 2024 ini, hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Kasat Reskrim pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah tegas dalam proses hukum terhadap pelaku-pelaku yang telah cukup bukti melakukan tindak pidana, khususnya dalam perkara Anak dan Perempuan dengan harapan ini menjadi Warning  bagi semua Masyarakat di Kabupaten Kepulauan Kepulauan Tanimbar.


“Diharapkan kedepan, perkara yang melibatkan Anak dapat berkurang atau bahkan tidak ada sama sekali, dan untuk setiap Keluarga dapat saling menjaga dan menyayangi sehingga tidak ada yang saling mencederai atau merusak Keluarganya yang lain. Jagalah Anak-Anak dari ancaman kejahatan seksual yang dapat terjadi kapan saja dan oleh siapa saja” tegasnya.


Kejahatan terhadap Anak dan Perempuan yang terjadi di beberapa Desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar seperti di Seira, di Batu Putih dan hampir merata di beberapa Desa lainnya sesuai data yang ada, hal itu banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat seperti orang tua kandung, orang tua sambung dan juga orang tua tiri. Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius tentunya, sehingga diharapkan setiap orang tua dapat memberikan perhatian khusus kepada anak-anaknya. (Nik Besitimur)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl