Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com – Keluarga Bendahara Desa Waturu, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menyatakan sikap keras terhadap pemberitaan yang memuat dugaan perselingkuhan antara Bendahara Desa dengan Sekretaris Desa Waturu. Keluarga menilai informasi yang dimuat oleh media Warta Hukum tersebut tidak memiliki dasar fakta dan telah merusak nama baik keluarga secara serius.
Orang tua Bendahara Desa Waturu, Petrus Lelmalaya, menyatakan bahwa pihak keluarga tidak akan tinggal diam terhadap pemberitaan yang menurutnya berisi tuduhan serius tanpa bukti yang jelas. Ia menegaskan bahwa langkah hukum sedang disiapkan untuk menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut.
“Saya, Petrus Lelmalaya, orang tua dari Yuliana Lelmalaya, Bendahara Desa Waturu, menyatakan sikap paling tegas dan tanpa kompromi terhadap berita bohong yang dimuat oleh Warta Hukum tentang dugaan perselingkuhan anak saya dengan sekretaris desa. Berita itu jelas palsu, memfitnah, dan menyesatkan publik,” tegasnya.
Menurut Petrus, pemberitaan tersebut tidak hanya menyerang reputasi pribadi anaknya sebagai aparatur desa, tetapi juga mencoreng nama baik keluarga besar Lelmalaya di tengah masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Ia menilai media yang memuat berita tersebut telah melakukan kesalahan fatal dalam menjalankan proses jurnalistik karena tidak melakukan verifikasi fakta secara menyeluruh sebelum mempublikasikan tuduhan yang menyangkut kehidupan pribadi seseorang.
“Saya akan tuntut sumber yang menyebarkan berita bohong ini segera diungkap dan bertanggung jawab. Media yang memuat berita tersebut telah mengabaikan kode etik jurnalistik serta melakukan kesalahan fatal dalam verifikasi fakta, Saya bersama tim kuasa hukum telah menyampaikan laporan hari ke dewan Pers dan selanjutnya adalah proses pidana, saya akan kejar sampai hakim ketuk palu karena ini harga diri anak saya sebagai perempuan Tanimbar” ujarnya.
Petrus menegaskan bahwa langkah hukum yang akan ditempuh tidak hanya menyasar individu yang menyebarkan informasi, tetapi juga media yang mempublikasikan berita tersebut tanpa dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, keluarga saat ini sedang melakukan konsultasi hukum dengan sejumlah penasihat hukum guna menyiapkan laporan resmi ke lembaga yang berwenang.
Selain jalur pidana, Petrus juga menyatakan sudah membawa persoalan tersebut ke Dewan Pers untuk menilai dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh media bersangkutan.
Ia menegaskan bahwa setiap pemberitaan yang menyangkut nama baik seseorang harus melalui proses konfirmasi yang adil dan berimbang sebagaimana diatur dalam prinsip dasar kerja jurnalistik.
Petrus juga mengingatkan bahwa penyebaran tuduhan tanpa bukti dapat berujung pada konsekuensi hukum serius sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Ia merujuk pada Pasal 434 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengatur bahwa setiap orang yang menuduh orang lain tanpa bukti dan tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhan tersebut dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga tiga tahun atau denda sesuai kategori yang ditetapkan.
Selain itu, penyebaran informasi bohong melalui media elektronik juga dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur ancaman pidana terhadap penyebaran informasi palsu yang merugikan pihak lain.
“Kami menuntut agar sumber berita bohong ini dibuka secara terang. Jika tidak, siap menghadapi proses hukum. Kami tidak akan mundur sampai kebenaran terungkap,” kata Petrus dengan nada tegas.
Ia juga mendesak agar media yang memuat pemberitaan tersebut segera melakukan koreksi secara terbuka kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik.
“Jika tidak ada koreksi dan permintaan maaf secara terbuka, kami akan membawa seluruh bukti ke jalur hukum, baik ke Dewan Pers maupun ke pengadilan,” ujarnya.
Petrus menegaskan bahwa keluarga tidak akan menyelesaikan persoalan ini secara diam-diam apabila pemberitaan yang beredar terbukti tidak benar dan telah merusak nama baik anaknya.
“Ini bukan sekadar isu biasa. Ini menyangkut kehormatan keluarga. Kami akan lawan sampai tuntas,” tegasnya. (NFB)


