Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Kecurangan Pemilu di Desa Kamatubun 5 TPS Akan Dilakukan PSU

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
20 Februari 2024
Last Updated 2024-02-19T17:15:45Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Panwas Kecamatan Wermaktian merespon permintaan pelapor yang melaporkan pelanggaran pemilu pada 5 (Lima) TPS di Desa Kamatubun agar kecurangan dalam Pemilu 2024 dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Selasa, (20/02/2024).


Pelanggaran tersebut berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat banyak masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilih karena ditolak oleh KPPS dan terdapat masyarakat yang namanya tidak terdaftar dalam DPT tetapi diizinkan oleh KPPS untuk memberikan hak suara. 


Apolos Lartutul, sebagai pelapor kepada wartawan media ini menjelaskan, Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT dan mendapat undangan bahkan memiliki E-KTP namun ditolak oleh Petugas KPPS yang ada di TPS 1,2 dan 3 untuk tidak dapat menggunakan hak pilihnya.  


“Pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya yakni, TPS 1; Reni Lalin, Ridolof Balak, Agustinus Renmeu. TPS 002; Mateus Yoltuwu, Gerice Fatunlebit. Sementara pelanggaran pemilu yang terjadi di TPS 003 yaitu Eli Temartenan dan Het Matruti tidak memiliki keterangan pindah memilih dari TPS 008 tetapi diizinkan oleh Petugas KPPS TPS 003 untuk memilih,”jelasnya.


“Faktanya bahwa orang yang beralamat di Desa Kamatubun, memiliki dokumen kependudukan berupa Surat Keterangan dilarang untuk memilih bahkan ditolak oleh petugas KPPS TPS 003 untuk memberikan hak suara di TPS,”ungkapnya.


Lartutul menambahkan, Pelanggaran yang juga terjadi pada TPS 007 yaitu Nikson Natar yang bukan berpenduduk Kabupaten Kepulauan Tanimbar namun diizinkan oleh petugas TPS KPPS 007 untuk memberikan hak suara padahal yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT dan tidak mendapat undangan untuk memilih. 


Berikut, ada Pemilih yang terdaftar pada DPT di TPS 008 Desa Persiapan Werlumditi sesuai alamat E-ktp yang dimilikinya atas nama Bertha Fenanlabir, namun yang bersangkutan sengaja di izinkan oleh petugas KPPS TPS 007 untuk memilih pada TPS tersebut, tanpa memiliki

Surat Keterangan pindah memilih dari TPS asal.


Kemudian untuk TPS 009 terdapat temuan bahwa, Daniel Y. Lalin yang juga tidak terdaftar dalam DPT dan tidak mendapat Undangan dari KPPS TPS 009 namun diizinkan oleh Petugas KPPS pada TPS tersebut untuk ikut memilih.  


Berdasarkan temuan ini maka saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di TPS itu menyampaikan keberatan kepada penyelenggara, namun tidak dihiraukan bahkan Petugas KPPS TPS 009 dengan sengaja telah memalsukan tandatangan dari dua orang saksi PKB pada dokumen Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan Perolehan Suara untuk TPS 009.


Terhadap temuan dan bukti-bukti yang telah dilaporkan kepada Panwas Kecamatan Wermaktian maka, kami minta agar Panwas segera menindaklanjuti ini dan dilaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) pada semua TPS yang bermasalah, Karena telah memenuhi unsur yang diamanatkan dalam aturan pemilu. Tutupnya. (Nik Besitimur)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl