Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Pelanggaran Pemilu di TPS 3, 4 Desa Makatian Pelapor Minta Panwas Wermaktian Rekomendasi PSU

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
19 Februari 2024
Last Updated 2024-02-19T15:31:34Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Jurnalinvestigasi.com, Saumlaki - Pelanggaran pemilu di TPS 3 dan TPS 4 Desa Makatian Resmi dilaporkan kepada Panwas Kecamatan Wermaktian, akibat ada beberapa warga masyarakat yang memiliki KTP diluar Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan terdapat pemilih yang belum cukup umur.


Petugas KPPS yang bertugas pada kedua TPS di Desa Makatian pun memberikan kesempatan kepada mereka untuk memberikan hak suara. 


Agnes Emil Huninhatu sebagai pelapor menjelaskan, Pemilih yang memberikan hak suara pada TPS 3 Desa Makatian tersebut diketahui telah pindah ke Papua Barat Kabupaten Teluk Bintuni Kecamatan Sumuri Desa/Kelurahan Tanah Merah RT 002/RW 001 pada tanggal 28 Agustus 2023.


Status kependudukan tersebut kemudian telah kami cek Kebenarannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kemudian mendapat penjelasan dari Julius Sumanik, S.Sos selaku Kepala Dinas Capil   bahwa status kependudukan YR bukan lagi sebagai penduduk Kabupaten Kepulauan Tanimbar.


“Telah dimutasikan resmi oleh Dukcapil pada tanggal 28 Agustus 2023 berdasarkan Surat Keterangan Pindah dari Kepala Dinas DUKCAPIL Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : SKPWNU 8103/28082023/0003,” jelasnya. 


“Dengan demikian maka berdasarkan pelanggaran tersebut, wajib dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) pada TPS 3 Desa Makatian,”ungkapnya.


Huninhatu menambahkan, pada TPS 4 Desa Makatian ada temuan Pelanggaran Pemilu yaitu ada 2 (dua) orang anak yang belum berusia 17 tahun dan belum pernah kawin yakni TH yang lahir pada tanggal 19 November 2007 dan MRM yang lahir pada tanggal 04 Juli 2007 ikut mencoblos. 


TH disuruh oleh Saudara GR di depan TPS 4 Desa Makatian untuk masuk memilih dan diizinkan pula oleh Petugas KPPS pada TPS

tersebut, padahal TH tidak terdaftar pada DPT dan tidak mendapat undangan serta belum memiliki KTP karena yang bersangkutan belum berusia 17 tahun.


Kemudian, MRM diarahkan oleh salah seorang Saksi Partai di depan TPS 4 kemudian disuruh masuk untuk memilih dan dengan sengaja diijinkan oleh Petugas KPPS pada TPS tersebut, padahal yang bersangkutan diketahui belum berusia 17 (tujuh belas) tahun.


“Terhadap pelanggaran pemilu yang terjadi di TPS 4 Desa Makatian maka wajib dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang)”ungkapnya.


Berdasarkan laporan dan bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Panwas Kecamatan Wermaktian, dirinya meminta agar Panwas dapat menindaklanjuti Laporan tersebut karena secara nyata telah memenuhi unsur untuk dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) pada kedua TPS yang bermasalah. Tutupnya (Nik Besitimur)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl