Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

SAT RESKRIM POLRES KARAWANG UNGKAP TINDAK PIDANA KEKERASAN

jurnalinvestigasi.com
17 Agustus 2024
Last Updated 2024-08-17T07:15:16Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Karawang.mediajurnalinvestigasi.com- Sat Reskrim Polres Karawang melaksanakan Konferensi Pers tentang ungkap kasus Tindak Pidana Kekerasan , bertempat di Mapolres Karawang Jum'at (16/08/2024).


Kejadian berawal Pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 wib di TKP yang beralamat di Kec. Rengasdengklok Kab.Karawang Telah terjadi dugaan TP Secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang diduga dilakukan oleh terlapor. 


Para pelaku menghadang iring - iringan  mobil korban di TKP dengan maksud mencari salah satu kiai.


Karena para pelaku tidak menemukan Ustad Imad, kemudian terjadilah pengrusakan kepada mobil Kiai Ikhsanudin yang disertai dengan pemukulan kepada korban yaitu Sdr Ao Maoludin dan Sdr Arsanu yang mengakibatkan kaca belakang mobil pecah dan kaca mata milik Kiai Ikhsanudin rusak serta Sdr Ao Maoludin dan Sdr Arsanu mengalami luka lebam di wajah. 


kejadian berlangsung sekitar kurang lebih 20 menit, setelah itu anggota Polsek Rengasdengklok mendapatkan laporan dari masyarakat setempat dan langsung melakukan Cek Tkp ke lokasi kejadian.


Saat ini Sat Reskrim Karawang berhasil mengamankan tersangka FS dan SW, dengan barang bukti yang di sita berupa satu Buah Helm Putih, 1 (satu) Buah Rompi Hitam, 1 (satu) Buah Baju Loreng, 1 (satu) Buah Sepatu Puma Biru, 1 (satu) Unit Motor Vespa Hitam, 1 (satu) Buah Tas Hitam, 1 (satu) Buah Handphone Ip 11 Promax, 1 (satu) Buah KTP an SW, 1 (satu) Buah Helm Kuning, 1 (satu) Buah Sweeter Abu, 1 (satu) Buah Tas Hitam, 1 (satu) Buah Handphone, 1 (satu) Buah Baju Redmi Note 12, dan 1 (satu) Buah KTP an FS.


Pelaku di jerat dengan Pasal 170 Kuhpidana “Secara bersama - Sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang”, dengan acaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.


Bandung 16 Agustus 2024

Dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Jabar


(ddrh)



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl