![]() |
Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, photo by:iwan_mji.com |
Jakarta, MJI.COM - Terindikasi buntut dari para penyelenggara PILKADA 2024 yang "Rusaknya Azas Demokrasi", pada akhirnya Paslon nomor urut 01 Heri Koswara-Sholihin melakukan tindakan GUGATAN.
Terlihat dari surat registrasi perkara nomor: 222/PHPU.WAKO-XX/2025 yang dikeluarkan tanggal 03 Januari 2025 lalu. Dalam surat tersebut MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) memberikan kuasa terhadap Zainudin Paru selaku ketua tim hukum Paslon 01 Heri Koswara dan H. Sholihin.
Pihaknya melakukan hal itu sudah menyiapkan bukti-bukti yang cukup terkait dengan materi gugatan di MK, di antaranya, Terdapat Indikasi praktik politik uang di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga oknum Anggota Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kota Bekasi.
![]() |
Photo ig by: mahkamahkonsitusi |
Sebagaimana diketahui bersama pada Rabu (8/1/2025), MK menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Sidang bakal digelar dengan metode panel yang masing-masing panelnya terdiri dari tiga hakim konstitusi.
PROSEDUR PERMOHONAN GUGATAN DALAM PERSIDANGAN MAJELIS MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
* Mahkamah akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon tertanggal 8–16 Januari 2025.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024.
* Berlanjut pada sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada tanggal 17 Januari 2025 hingga 4 Februari 2025.
Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.
* RPH untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara ke sidang lanjutan. Dijadwalkan pada tanggal 5 - 10 Februari 2025.
* Selanjutnya, sidang pengucapan putusan atau ketetapan akhir sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada 7 - 11 Maret 2025.
PERSIAPAN KPU KOTA BEKASI
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bekasi, Achmad Edwin Sholihin selaku kuasa hukum KPU di saat memberikan keterangan kepada awak media.
"Kita sebetulnya principal ya karena KPU Kota Bekasi termasuk saya juga memang principal. Nah nanti kita akan pelajari pada dasarnya kan kita sudah menerima permohonan juga dari Mahkamah Konstitusi dan sudah kita pelajari dalam waktu dekat ini kemungkinan kita juga akan mengadakan rapat kordinasi dengan PPK dan PPS juga karena memang untuk mendalami untuk menyusun kronologis kemudian penyusunan intrupsi dan penyusunan jawaban untuk kita serahkan nanti sebelum sidang di hari jum'at 17/1/2025." Ungkapnya.
![]() |
Suasana dalam gedung MKRI jakarta, photo by:iwan_mji.com |
PENGAJUAN TUNTUTAN KUASA HUKUM PASLON 01
* Menuntut MK untuk mengeliminasi kemenangan Paslon 03 Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe.
* Serta Memerintahkan KPU Kota Bekasi untuk menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 HERI KOSWARA dan SOLIHIN sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi tahun 2024.
* Atau Memerintahkan KPU Kota Bekasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di seluruh TPS se-Kota Bekasi tanpa keikutsertaan Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama TRI ADHIANTO dan ABDUL HARRIS BOBIHOE.
* Dan Memerintahkan kepada KPU Kota Bekasi untuk melaksanakan putusan ini.
![]() |
Photo ig by: @kpu_kotabekasi |
Dan perlu kita ketahui bersama KPU Kota Bekasi menetapkan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024 sebagai berikut :
* PASANGAN NOMOR URUT 1
Heri Koswara & Sholihin: 452.351- 46,33%
* PASANGAN NOMOR URUT 2:
Dr. Uu Saeful Mikdar & Nurul Sumarheni, S.Ag.: 64.509- 6,61%
* PASANGAN NOMOR URUT 3:
Dr. H. Tri Adhianto Tjahyono, S.E., M.M. & Dr. H. Abdul Harris Bobihoe, M.Si.: 459.430-47,06%
*SUMBER:
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA BEKASI NOMOR : 886 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN HASIL PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BEKASI TAHUN 2024.