Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Dana CSR Rp500 Juta Diduga Dihabiskan Tanpa Jejak, Inspektorat Diam

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
04 Februari 2025
Last Updated 2025-02-05T12:25:20Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com – Dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk Desa Waturu senilai Rp500 juta diduga hilang tanpa pertanggungjawaban. Dana ini, yang seharusnya masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), tidak pernah diinput oleh Pemerintah Desa Waturu.


Dana CSR ini berasal dari PT Karya Jaya Berdikari (KJB) dan diberikan secara bertahap: Rp200 juta pada tahap pertama, Rp200 juta pada tahap kedua, serta Rp100 juta pada tahap ketiga. Namun, menurut tokoh masyarakat Desa Waturu, Andre Luturmas, dana tersebut telah habis digunakan tanpa laporan yang jelas.


"Dana itu harus dipertanggungjawabkan! Saya minta Pemdes Waturu harus transparan. Uang itu sudah digunakan untuk apa? Kalau sudah dibagi-bagi atau dipinjamkan ke masyarakat, harus dilaporkan. Mekanismenya jelas, sesuai Perdes Pungutan produk BPDes yang telah terverifikasi bagian Hukum. Pengelolaan PADes harus melibatkan stakeholder desa, termasuk Camat Nirunmas," ujar Andre dalam konferensi pers di Cafe Barista, Saumlaki, Selasa (4/2/2025).


Andre mengungkapkan bahwa pada tahap pertama, Rp200 juta diberikan kepada masyarakat dalam kategori "Anak Asli Waturu" dan "Anak Pendatang Desa Waturu" dengan nominal yang berbeda-beda. Sementara Rp200 juta lainnya diserahkan ke Pemdes untuk swakelola, yang menurutnya berpotensi disalahgunakan.


"Dari Rp400 juta itu, Rp200 juta diperuntukkan bagi masyarakat dengan besaran berbeda-beda. Sedangkan Rp200 juta sisanya dikelola Pemdes. Kemungkinan ada yang pinjam, dan ini patut dicurigai karena bisa jadi dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.


Selain itu, Andre juga menyoroti penggunaan Rp100 juta dana CSR untuk penanganan abrasi di Waturu, yang menurutnya tidak transparan. Dari jumlah tersebut, Rp25 juta diserahkan ke panitia sidang Klasis, sementara Rp75 juta seharusnya diberikan kepada keluarga terdampak abrasi, tetapi hingga kini tidak ada kejelasan penggunaannya.


"PADes harus dikelola dengan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Bukan dengan cara-cara licik!" tegas Andre.


Meskipun dugaan penyalahgunaan dana ini sudah diketahui Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar, Andre mendesak agar kasus ini segera ditangani sesuai prosedur hukum. Ia menegaskan bahwa PADes harus digunakan sesuai prioritas empat bidang utama:


  • Pembangunan Infrastruktur – jalan, jembatan, dan fasilitas publik.
  • Pelayanan Publik – kesehatan, pendidikan, dan keamanan.
  • Pengembangan Ekonomi – pemberdayaan UKM dan usaha desa.
  • Pengelolaan Lingkungan – pengelolaan sampah dan sumber daya alam.


"Apakah PADes di Waturu dikelola sesuai prioritas ini? Jawabannya tidak!" kata Andre.


Ia berharap Inspektorat tidak “tertidur” dalam menangani laporan masyarakat. Jika dibiarkan, kasus ini bisa memicu ketidakpercayaan dan gejolak di masyarakat.


"Inspektorat jangan bobo saat menerima laporan! Jika ini terus dibiarkan, maka akan menimbulkan persoalan yang lebih besar di Desa Waturu," pungkasnya.


Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, dan kini Inspektorat serta Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana CSR yang seharusnya menjadi hak warga Desa Waturu. (NFB)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl