Pontianak,Media Jurnal Investigasi– Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat, diduga menjadi tempat penampungan bawang ilegal asal Malaysia. Informasi ini mencuat setelah seorang warga yang enggan disebutkan namanya secara lengkap, mengaku kerap melihat aktivitas bongkar muat barang mencurigakan dari truk besar ke dalam gudang tersebut.
“Gudangnya di nomor 26. Beberapa waktu lalu saya lihat ada truk besar membawa muatan yang setelah dibuka, berisi karung-karung bawang. Katanya dari Malaysia,” ungkap sumber warga berinisial M kepada awak media, Jumat (21/6/2025).
Menindaklanjuti informasi itu, tim awak media langsung melakukan penelusuran ke lokasi. Di sana, tim bertemu dengan seorang pria berinisial A, yang mengaku sebagai karyawan gudang. Ia membantah keras bahwa bawang yang disimpan berasal dari Malaysia.
“Itu bawangnya dari Jawa, bukan dari Malaysia. Berita itu tidak benar,” ujar A.
Namun, berdasarkan bukti visual dan pengamatan langsung, beberapa karung bawang tersebut tidak mencantumkan label resmi distribusi sebagaimana diatur dalam standar perdagangan dalam negeri. Bahkan, terdapat indikasi kuat bahwa bawang tersebut tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Karantina Pertanian ataupun Bea Cukai.
Saat ditanyakan mengenai keberadaan pemilik gudang, A menyebut bahwa bosnya berinisial J sedang tidak berada di tempat. Namun, ia berjanji akan menyampaikan maksud kedatangan awak media kepada atasannya.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik gudang belum memberikan konfirmasi atau keterangan resmi. Sementara itu, saat dikonfirmasi kembali, A justru merespons dengan pernyataan yang terkesan menantang.
“Silakan bawa polisi ke sini kalau mau tahu,” ujar A singkat.
Jika benar gudang tersebut menyimpan dan mengedarkan bawang impor ilegal asal Malaysia tanpa izin resmi, maka aktivitas itu berpotensi melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, khususnya:
Pasal 102 huruf (a): “Setiap orang yang mengimpor barang tanpa melalui tempat pemeriksaan pabean sebagaimana ditentukan, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya:
Pasal 135: “Setiap orang yang memproduksi dan/atau memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi sebagaimana diatur dalam undang-undang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).”
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan mekanisme perizinan, yang mewajibkan setiap pelaku usaha mendapatkan RIPH sebelum melakukan importasi komoditas hortikultura seperti bawang merah atau bawang putih.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, mulai dari Bea Cukai, Kepolisian, hingga Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian segera turun tangan untuk menelusuri keberadaan gudang dan asal-usul komoditas yang disimpan di sana. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan bea masuk, peredaran bawang ilegal juga dapat merusak harga pasar dan merugikan petani lokal.
Jika tidak ditindak, dikhawatirkan aktivitas semacam ini dapat terus berlangsung dan membentuk jaringan perdagangan ilegal lintas batas negara di wilayah Kalimantan Barat yang berdekatan langsung dengan Malaysia.
(Tim)