Karawang, Media Jurnal Investigasi --BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa merupakan salah satu program unggulan pemerintah untuk mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Sebagai badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah desa bersama masyarakat, BUMDes diharapkan dapat menjadi motor penggerak perekonomian dengan memanfaatkan potensi dan aset yang dimiliki desa.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Telukajaya,Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, mendapat kucuran Dana desa untuk BUMDES 20 % dan mencapai Ratusan juta pada tahun 2025 Dana ini digelontorkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa.
Hal tersebut tentunya untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat. Namun, hingga kini, penggunaan dana tersebut diduga ada kejanggalan, pasalnya,dana tersebut di peruntukan untuk gadai sawah, apakah itu sudah sesuai aturan atau tidak.karena dalam hal ini sudah mementingan untuk kepentingan golongan,di mana letak pemberdayaan nya.
Dana desa yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. Namun kondisi saat ini memunculkan bahwa dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dikatakan seorang warga masyarakat Desa Telukjaya,yang minta dirahasiakan identitasnya, dalam keprihatinannya terkait BUMDes desa telukjaya yang dari tahun ke tahun selalu menjadi buah bibir karna ketidak jelasan dalam hal pengelolaanya hingga sampai saat ini.
"Dana desa itu seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.atau golongan Jika benar ada penyelewengan, ini harus segera diusut tuntas oleh pihak berwenang agar ada keadilan," ujarnya.
Menurut informasi yang dihimpun awak media, bahwa potensi penyelewengan dana ini menjadi perhatian serius karena tidak adanya transparansi dari pihak pengelola BUMDes.
Dugaan penyelewengan dana desa ini menjadi sorotan dari berbagai elemen, mengingat pentingnya dana tersebut untuk mendorong pembangunan dan perekonomian desa.
Diharapkan, kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan tidak mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap program pemberdayaan desa.
( Udin )