Tanah bumbu,Media Jurnal Investigasi-Skandal korupsi pengadaan lahan fiktif senilai Rp4,8 miliar di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, terus menyingkap jaringan kuat penerima dana haram dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Kasus ini tak lagi sekadar menyasar pejabat teknis, tapi kini menyeret nama-nama besar di pemerintahan hingga legislatif. Watch Relation of Corruption (WRC) PAN-RI Kalsel menjadi garda terdepan dalam mengawal proses hukum, dan menyuarakan perlunya pengungkapan total pihak-pihak yang menikmati hasil korupsi.
Tiga sosok utama telah lebih dulu jadi sorotan:
Hernadi Wibisono, Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu
Amrudin, Kabid Cipta Karya
Arifuddin, pemilik tanah
Namun perhatian publik kini tertuju pada daftar penerima dana, dengan nilai yang mencengangkan:
dr. M. Yadi Mahendra (Anggota DPRD Provinsi Kalsel, Fraksi PKB): Rp1 miliar
Muhammad Iswandi: Rp1 miliar
Andi Agung: Rp1,15 miliar
Rizki Rachmawati: Rp1 miliar
Nantang: Rp250 juta
Mantan Bupati Tanah Bumbu dr. H. Zairullah Azhar: Rp337 juta
Kantor Jasa Penilai Publik Tineke dan Rekan: Rp87 juta
Nama dr. M. Yadi Mahendra menjadi sorotan tajam karena masih aktif menjabat sebagai legislator. WRC PAN-RI Kalsel telah mengonfirmasi statusnya ke Kejaksaan Tinggi Kalsel dan DPW PKB Kalsel. Hasilnya, baik Kejati maupun PKB membenarkan bahwa Yadi adalah kader aktif.
Namun, H. Hormansyah, Sekretaris Wilayah PKB Kalsel, menyampaikan pembelaan: jika waktu kejadian sesuai dengan temuan di persidangan, maka saat itu dr. Yadi Mahendra belum bergabung dengan PKB. Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan publik: apakah ini bentuk cuci tangan partai atau benar-benar soal waktu?
WRC menegaskan akan terus mengawal proses hukum sebagai bentuk pengawasan publik atas integritas penyelenggara negara. Sidang masih berlangsung dan masyarakat diimbau mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga putusan hukum yang final dijatuhkan.
(Yanto Bachtiar)