Bekasi,Media Jurnal Investigasi Proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) atau tangki septik individu pedesaan dari dinas DISPERKIMTAN Kabupaten Bekasi, TA 2025, di Desa Sukarahayu Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi, diduga dikorupsi oleh oknum bendahara.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang terhimpun dari beberapa Narsum. Program SPALD-S di Desa Sukarahayu pada tahap pertama sebanyak 25 yang mendapatkan penerima manfaat, namun kenyataannya hanya 18 titik yang telah di bangun oleh para kelompok yang di komandoi oleh oknum bendahara program SPALD-S tersebut.
Adapun penerima manfaat SPALD- S tahap pertama TA 2025 dari Dinas DISPERKIMTAN Kabupaten Bekasi, di Desa Sukarahayu, ya itu di Kampung Balong Ampel ada 10 titik dan di Kampung Pakuning ada 8 titik jumlah keseluruhan hanya 18 titik yang seharusnya 25 titik untuk penerima manfaat SPALD-S.
Yang lebih parahnya lagi, baru itungan hari selesai pengerjaan SPALD- S tersebut. Temboknya sudah pada retak hal itu sangat merugikan para penerima manfaat dengan bangunan yang tidak sesuai spesifikasi.
Oknum Bendahara (N) saat dikonfirmasi soal program SPALD-S tahap pertama dirinya mengatakan untuk tahap pertama di Desa Sukarahayu mendapatkan 25 titik untuk penerima manfaat.
"Udah kelar bang dapet 25 titik ditahap pertama,"ucapnya.
Hal tersebut sudah jelas didiga oknum bendara menyelewengkan anggaran alias korupsi dengan cara mengurangi penerima manfaat yang seharusnya 25 yang mendapatkan pembangunan SPALD-S dan pembohongan publik hingga merugikan para penerima manfaat.
Diminta kepala dinas DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, dan kepala Inspektorat, berserta kepala dinas DISPERKIMTAN Nurhaidir, agar bertindak dan monitoring program SPALD-S di Desa Sukarahayu Kecamatan Tambelang.
(Iyus Kastelo)