Karawang, Media Jurnal Investigasi -- 19/7/2025. Dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2025 kembali mencuat, kali ini terjadi di Desa Tanahbaru, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang. Kasus ini menyangkut pengelolaan anggaran sebesar 20 persen dari Dana Desa untuk program ketahanan pangan senilai Rp. 147 juta yang dipercayakan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Menanggapi isu tersebut, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang telah turun ke lapangan untuk melakukan monitoring. Namun, hasil tinjauan DPMD dinilai tidak memuaskan dan justru memicu tanda tanya di tengah masyarakat.
"Sudah kami sampaikan hasil monitoring ke Kadis," ujar salah satu pejabat DPMD singkat kepada awak media melalui pesan WhatsApp, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Pernyataan ini justru memunculkan dugaan adanya ketidaktransparanan. Beberapa tokoh masyarakat bahkan mencurigai adanya “main mata” antara oknum DPMD dan pengurus BUMDes dalam upaya menutupi penyimpangan.
Ketua BUMDes Tanahbaru, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Rabu (16/7/2025), mengaku bahwa dana sebesar Rp.147 juta digunakan untuk menyewa lahan seluas 6,2 hektare. Namun, saat dicek lebih lanjut, muncul ketidaksesuaian data.
“Kenapa ketika ditanya rincian, luas lahannya menjadi 5,5 hektare? Ini jelas tidak sinkron. Kami curiga ada manipulasi data demi mempertanggungjawabkan anggaran yang sudah cair,” ungkap salah satu warga Tanahbaru yang enggan disebutkan namanya.
Warga tersebut juga meminta aparat penegak hukum segera turun tangan menindaklanjuti kasus ini.
"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa Ketua BUMDes Tanahbaru, sekaligus mengklarifikasi peran oknum DPMD yang setelah melakukan monitoring tanpa memberikan penjelasan. Ini mencederai semangat transparansi dalam penggunaan dana desa," tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya di Kabupaten Karawang, mengingat pentingnya pengawasan terhadap realisasi Dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat melalui Kementerian Desa.
Masyarakat berharap aparat terkait bertindak tegas agar pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai aturan dan terhindar dari penyimpangan.
(Udin)