Majalengka,Media Jurnal Investigasi-Klarifikasi PADes dijelaskan berdasarkan mekanisme baik regulasi kebijakan pemerintah atau keuangan Pemerintah Desa Bantarujeg, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.
Kepala Desa (Kades) Bantarujeg, H. Agus Bahagia, S.H, memberikan penjelasan kepada publik terkait hal ini dipandang penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa yang dipimpinnya, Senin 21/7/2025.
Kades Agus mengucapkan terima kasih kepada mitra kerja media dan yang mengatasnamakan tokoh masyarakat (KR) yang telah mengoreksi Pemdes Bantarujeg.
Dengan transparansi kepada masyarakat diharapkan program-program desa dapat berjalan baik sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Saya selaku kepala desa menurut Agus, "memiliki tugas untuk menyelenggarakan roda pemerintahan, melaksanakan pembangunan serta membina dan memberdayakan masyarakat desa setempat. Oleh karena itu, transparasi dalam pengelolaan keuangan desa sangat penting untuk terbuka.
Agus juga menanggapi isu yang beredar menjadi dugaan PADes Pasar Bantarujeg mencapai Rp 300 juta per tahun dalam tanda kutip pengelolaannya dipertanyakan! itu tidak benar akibat miskomunikasi," paparnya.
Agus menjelaskan lebih gamblang terkait isu tersebut, Pamdes Bantarujeg tiap tahun selalu dimonitoring oleh tim gabungan dari Kecamatan, Koramil, Polsek dan UPTD PUTR minimal tiap tahun dua kali, malah dua bulan kebelakang Desa Bantarujeg telah diaudit oleh tim dari Inspektorat Majalengka jadi kalau saya dibilang tidak transparan dari sudut mana? Selain itu Pemdes tidak mungkin dapat menjelaskan ke setiap orang secara individu kalau masyarakat itu sendiri tidak menanyakan ke desa, kami tidak mungkin menjelaskan kepada tokoh masyarakat (KR), contoh Pak Hendrik kalau tidak menanyakan ke kantor desa itu misalkan, tapi kalau Pak (KR) atau Pak Hendrik yang datang langsung ke desa menanyakan hal PADes saya dengan senang hati dan terbuka akan menjelaskan sedetail mungkin, terang Agus.
Masih menurut Agus, tentang jumlah uang yang masuk per tahun. Rp300 juta, itu tidak benar dan kades cepat kaya itu salah yang benar desa cepat kaya. Jumlah kios pun tidak 60 tapi 50 unit besaran sewa bervariatif ada yang 5 , 4, 3,5 dan 3, juta rupiah per tahun. Itu pun kalau semua kios penuh dan bayarnya lancar. Estimasi desa dari PADes per tahun Rp150 juta tetapi tidak tercapai karena ada beberapa kios yang kosong, ada juga yang telat atau belum bayar sementara untuk keterangan BUMDes dari estimasi Rp 150 juta untuk tahun 2024 yang masuk hanya dikisaran Rp105 juta mengingat tiap tahun turun terus terutama dari pasar setalah adanya jual-beli online.
Selain itu perlu diluruskan, kata Agus, untuk pemungut retribusi kios ditugaskan Kepala Dusun (Kadus) Ohan dan untuk pedagang kaki lima atau lapak Ceuceu Ana, uang retribusi yang Rp 2 ribu dipakai untuk kebersihan pasar, ngangkut sampah minimal seminggu 2 kali untuk honor petugas uang dari kios dan pasar / lapak disetor ke desa bukan ke kades kemudian dibukukan oleh Kaur Keuangan masuk ke PADes tercatat di LPJ.
Agus memahami benar, untuk PADes sebaiknya dikelola oleh BUMDes, memang sebaiknya demikian, menurutnya, namun untuk BUMDes Bantarujeg selama 5 tahun dengan kepemimpinan pengurus lama jalan ditempat tidak ada terobosan, yang ada dikasih modal digunakan untuk simpan pinjam sehingga yang terjadi uang ada di nasabah.
Saya mohon doa dari semua elemen masyarakat, Insya Allah untuk tahun depan pengelolaan PADes akan diserahkan ke BUMDes karena sudah terbentuk pengurus BUMDes yang baru yakni Ketua Ading Madudin S.Sos., MM, Sekretaris, Riyan, Bendahara, Ana. Kalau yang tidak tahu itu mungkin belum pernah ke desa.
Demikian penjelasan saya semoga Pak (KR) puas dan kalau pun tidak puas dengan senang hati saya menunggu di Kantor Desa Bantarujeg kapan saja untuk konsultasi.
Sekali lagi dengan klarifikasi ini diharapkan dapat dipahami dan dimengerti bahwa isu yang sebelumnya beredar itu hanyalah miskomunikasi semata, pungkas Kades H. Agus Bahagia, S.H.