Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Kasus Intimidasi Wartawan di Sekadau: Pengamat Desak Polda Kalbar Bertindak Tegas!

Redaksi
04 Juli 2025
Last Updated 2025-07-04T08:43:43Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


PONTIANAK,Media Jurnal Investigasi – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti serius insiden intimidasi terhadap jurnalis yang terjadi di wilayah Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau. Insiden ini tidak hanya dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers, tetapi juga dinilai berpotensi melanggar hukum perlindungan anak dan mencederai demokrasi.


“Ini bukan persoalan sepele. Intimidasi terhadap jurnalis adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers dan prinsip keterbukaan. Apalagi ada indikasi aparat turut memfasilitasi tindakan tersebut,” ujar Dr.Herman Hofi, Kamis, 3 Juli 2025.


Insiden bermula saat sejumlah jurnalis melakukan peliputan di daerah tersebut, namun justru mendapat intimidasi dari oknum yang mengatasnamakan masyarakat. Lebih mengejutkan, muncul sebuah surat pernyataan yang berisi pelarangan terhadap wartawan untuk masuk ke wilayah itu. Surat tersebut disebut-sebut dibuat dan diketik di kantor Polsek Belitang Hulu, bahkan dibacakan langsung oleh Kapolsek.


"Seharusnya aparat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, bukan justru memfasilitasi tindakan yang jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum," tegas Herman.


Menurutnya, informasi dari berbagai pihak menyebutkan bahwa surat pernyataan itu diketik oleh anggota Polsek dan dibacakan secara resmi oleh Kapolsek. Tindakan itu menunjukkan adanya dugaan keterlibatan langsung aparat dalam upaya pembungkaman pers. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.


Lebih dari itu, Herman juga menyoroti aspek perlindungan anak dalam peristiwa ini. “Anak-anak yang ikut bersama jurnalis mengalami trauma psikologis karena intimidasi. Mereka ditinggalkan dalam kondisi ketakutan di dalam mobil saat orang dewasa mengalami intimidasi,” ujarnya. Ia menilai, kelalaian aparat dalam melindungi anak-anak itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Sampai saat ini, pihak Kapolsek Belitang Hulu belum memberikan klarifikasi resmi atas kejadian tersebut. Ketertutupan itu, menurut Herman, justru memicu kecurigaan publik terhadap integritas penegakan hukum di lapangan.


“Jika Kapolsek bungkam, jangan salahkan publik jika muncul dugaan-dugaan liar. Ini soal transparansi dan akuntabilitas,” katanya.


Herman mendesak Polres Sekadau agar segera mengambil sikap tegas dan mengusut dugaan pelanggaran hukum serta kode etik oleh anggotanya. Jika tidak ada langkah jelas di tingkat Polres, ia meminta Polda Kalbar turun tangan secara objektif dan transparan.


“Tidak cukup hanya meminta maaf atau klarifikasi semata. Ini menyangkut citra Polri dan kepercayaan publik,” ujar Herman.


Ia juga mendesak adanya tindakan terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan masyarakat untuk mengintimidasi wartawan. “Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan segelintir orang. Negara harus hadir untuk menegakkan konstitusi,” pungkasnya.


(m.supandi)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl