Kubu Raya,Media Jurnal Investigasi– Puluhan warga Rasau Jaya Umum, Sekunder C, mendatangi markas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law untuk meminta pendampingan hukum atas konflik lahan yang mereka klaim telah dikelola selama puluhan tahun. Warga menyampaikan keresahan atas tindakan sepihak dari kelompok tertentu yang tiba-tiba mengklaim lahan mereka, bahkan membawa alat berat hingga merusak tanaman yang tumbuh diatas lahan tersebut.
Dalam keterangannya, perwakilan warga menjelaskan bahwa selama ini mereka telah menggarap lahan dengan cara menanam berbagai komoditas seperti sawit, nanas, dan sayur-mayur. Namun, belakangan muncul kelompok yang mengklaim lahan tersebut berdasarkan rekomendasi dari tokoh lokal tertentu, dan menyebut bahwa warga hanya “menumpang”.
“Setelah kami garap dan tanami bertahun-tahun, datang sekelompok orang yang bilang itu tanah mereka. Mereka bawa alat berat seperti ekskavator dan merusak tanaman kami. Sawit, sayur, semua rusak. Kami minta bantuan hukum karena tidak ingin ada keributan, seperti kejadian tahun 2015 dulu,” ujar salah satu warga.
Ketua LBH Herman Hofi Law, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa pihaknya menerima kedatangan warga dengan penuh perhatian dan keprihatinan. Ia menyebutkan bahwa sengketa lahan seperti ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
“Warga Rasau Jaya Umum sudah menguasai dan menggarap lahan itu selama puluhan tahun. Tanam tumbuh dan bahkan rumah-rumah sudah berdiri di atasnya. Tapi kini muncul pihak lain yang mengklaim itu tanah mereka, lalu merusak tanaman warga dengan alat berat. Ini sudah keterlaluan,” ujarnya.
Herman menambahkan, kejadian serupa pernah terjadi pada tahun 2015, dan saat itu pihak pemerintah Kabupaten Kubu Raya sempat mencoba memediasi. Namun, pihak pengklaim tidak menghadiri undangan mediasi. Kini, situasi kembali memanas, bahkan lebih serius karena adanya perusakan fisik di lapangan.
Lebih lanjut, Herman Hofi juga menyoroti penolakan laporan warga oleh pihak kepolisian di Polsek Kubu Raya. Menurutnya, alasan penolakan karena warga tidak memiliki sertifikat atau SPT sangat tidak masuk akal dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Ini berbahaya. Warga ingin melapor, tapi ditolak dengan alasan tidak punya sertifikat. Apakah hanya yang punya sertifikat yang boleh melapor? Ini logika yang sangat keliru. Jangan sampai hukum hanya berpihak pada yang kuat,” tegasnya.
Ia pun meminta aparat kepolisian, khususnya di wilayah Kubu Raya dan Rasau Jaya, untuk segera mengambil tindakan tegas menghentikan aktivitas sepihak di atas lahan yang disengketakan agar tidak terjadi bentrokan antarwarga.
Herman dan warga Rasau Jaya meminta pemerintah Kabupaten Kubu Raya, pihak kepolisian, serta aparat penegak hukum lainnya untuk bersikap adil dan bijak dalam menangani masalah ini. Mereka berharap ada langkah konkret untuk melindungi hak masyarakat kecil dan menghindari konflik yang berpotensi meluas.
“Kami tidak mau ada konflik. Kami ingin menggarap lahan dengan tenang. Tolong hentikan alat berat yang sudah mulai bekerja di sana. Kalau tidak ditindak, bisa terjadi bentrokan dan itu sangat kami khawatirkan,” ujar warga lainnya dengan nada haru.
Di akhir pertemuan, warga secara bersama-sama menyampaikan harapan agar diberi pendampingan hukum yang adil serta perlindungan terhadap hak-hak mereka sebagai penggarap lahan. “Kami ingin tenang menggarap tanah kami. Kami mohon keadilan. Assalamualaikum,” tutup salah satu perwakilan warga.
(M.Supandi)