Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

LSM “Mempawah Berani” Tuntut Keadilan Konstitusional Tolak Pengalihan Pulau Pengikik ke Kepulauan Riau

Redaksi
06 Juli 2025
Last Updated 2025-07-06T06:43:40Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Mempawah,Media Jurnal Investigasi-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mempawah Berani secara tegas menyatakan penolakan terhadap keputusan pemerintah pusat yang dinilai sepihak dalam pengalihan wilayah Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil dari Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat ke wilayah Provinsi Kepulauan Riau.


Dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Juru Bicara LSM “Mempawah Berani”, Siti Helga Janottama, pada Minggu (6/7), pihaknya menyampaikan keberatan keras terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.11-6117 Tahun 2022 tentang pemutakhiran data wilayah administrasi pemerintahan.


"Pengalihan wilayah ini tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga mencederai sejarah dan keadilan konstitusional masyarakat Kalimantan Barat," ujar Helga dalam konferensi pers yang digelar di Mempawah.


Landasan Hukum dan Argumen Penolakan


Helga menjelaskan bahwa keberatan ini didasarkan pada sejumlah dasar hukum yang kuat, antara lain:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956, yang menyatakan bahwa wilayah eks-Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) menjadi bagian dari Provinsi Kalbar.


Permendagri No. 141 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa penegasan batas daerah harus melalui kesepakatan dua daerah yang bersengketa.


Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menghormati asal-usul daerah dan masyarakat hukum adat.


Fakta bahwa sebelum keluarnya keputusan Mendagri tersebut, tidak pernah terjadi sengketa batas wilayah antara Mempawah dengan Natuna ataupun Kalbar dengan Kepri.


Selain dasar hukum, Helga juga menegaskan bahwa secara historis, Pulau Pengikik merupakan bagian dari Kesultanan Mempawah dan Kesultanan Pontianak yang tergabung dalam DIKB sejak 1947. Secara administratif, pulau itu juga telah terdaftar dalam kode wilayah Kabupaten Mempawah berdasarkan Permendagri No. 137 Tahun 2017.


Tuntutan LSM “Mempawah Berani”


Atas dasar tersebut, LSM Mempawah Berani menyatakan tiga tuntutan utama:

Menolak Kepmendagri No. 100.11-6117 Tahun 2022, karena bertentangan dengan prinsip legalitas dan sejarah pembentukan Kalbar.


Meminta Menteri Dalam Negeri untuk mencabut atau merevisi keputusan tersebut serta mengembalikan status administratif Pulau Pengikik ke Kabupaten Mempawah.


Mendorong DPRD Kalbar dan DPRD Mempawah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Wilayah Administratif berdasarkan sejarah DIKB.


Memohon kepada Presiden RI untuk memberikan perhatian serius terhadap pelanggaran batas wilayah ini, guna menjaga persatuan daerah dan keadilan konstitusional.


 Ini Bukan Sekadar Batas Wilayah:


Helga menegaskan bahwa perjuangan ini tidak sekadar menyangkut batas wilayah, tetapi menyangkut integritas sejarah dan kehormatan rakyat Kalimantan Barat.


“Walau guntur mengguruh di langit, walau hujan turun tikam menikam, walau bumi pecah berkeping dua, pantang kami berputar haluan dari memperjuangkan hak wilayah kami,” tutup Helga dengan suara lantang.


Pernyataan sikap ini diharapkan menjadi awal dari upaya hukum dan politik yang lebih luas dalam mempertahankan keutuhan wilayah Kalimantan Barat.


M.supandi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl