![]() |
Ilustrasi |
Majalengka,Media Jurnal Investigasi– Seorang konsumen bernama Cahliar SH mengaku dirugikan saat berbelanja di Alfamart cabang Gandawesi pada Minggu (28/09/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut keterangannya, ia menemukan label harga Rp7.500 pada sebuah produk snack yang dipajang di meja harga. Namun, saat dilakukan pembayaran di kasir, harga yang tercatat justru berbeda jauh, yakni sebesar Rp21.000.
“Saya sebagai konsumen tetap membayar walaupun merasa keberatan dan merasa dibohongi. Mekanisme usaha seperti ini jelas merugikan masyarakat yang berbelanja,” ujar Cahliar SH kepada media.
Ia menambahkan, dugaan pemasangan label harga yang tidak sesuai tersebut dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap minimarket. “Jangan menggunakan mekanisme usaha seperti ini. Masyarakat merasa dirugikan dan tertipu,” tegasnya.
Dari informasi yang dihimpun, Kepala Toko Alfamart cabang Gandawesi diketahui berinisal R, Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Alfamart belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik pemasangan label harga yang berbeda dengan harga di kasir tersebut
Kasus semacam ini sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal 8 ayat (1) huruf f, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan harga yang dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang tersebut.
Apabila terbukti lalai atau sengaja menyesatkan konsumen, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 62 UU Perlindungan Konsumen.
Cahliar SH berharap pihak manajemen Alfamart segera memberikan klarifikasi dan melakukan evaluasi internal agar kasus serupa tidak terulang. “Masyarakat harus mendapatkan kepastian harga dan pelayanan yang jujur,” pungkasnya. (Red)