Bekasi,Media Jurnal Investigasi- Penjabat (PJ) kepala Desa Karangsegar Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi, Mulyadi yang diduga menggelapkan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2024-2025, yang tidak transparansi dengan ketua Badan Pengawas Desa (BPD) dan aparatur Desa lainnya, terkait berapa sewa TKD yang masuk ke khas rekening Desa PADes pertahunnya.
Ketua badan permusyawaratan desa (BPD) Desa Karangsegar, Kampus dirinya mengatakan terkait sewa TKD perhektarnya dan berapa nominal rupiah yang masuk ke khas rekening Desa PADes dirinya tidak pernah mengetahui dan tidak pernah di berikan Perdes APBDesnya oleh Pj kepala Desa Mulyadi.
"Kita selaku BPD dan pemerintah Desa juga sudah pernah meminta Perdes APBDes kepada pak PJ kepala Desa, tapi sampai saat ini belum diberikan Perdes APBDes ke BPD." Kata Ketua BPD Kampus melalui telepon Via WhatsApp, Jumat (26/09/2025).
"Seharusnya, PJ memberikan apa yang sudah kita minta yaitu perdes APBDes agar pengelolaan keuangan Desa dan pendapatan Desa bisa transparan,"tambahnya.
Terpisah kaur umum Desa Karangsegar dirinya mengatakan, terkait sewa TKD untuk desa Karangsegar, perhektar Rp, 5.500.000.permusimnya dengan mekanisme si penyewa langsung mentransfer ke rekening Desa. Soal nominal berapa yang masuk ke PADes Pertahunnya dirinyapun tidak pernah tahu.
"Kalau urusan berapa nominal PADes yang masuk ke khas rekening Desa, itu saya tidak tahu bang. Itu urusan pak lurah sama bendahara, tugas saya hanya memberikan pemberitahuan kalau si penggarap sudah mentransfer uang sewa,"ucapnya.
Sebelumnya Pj Mulyadi mengatakan Bahwa Tanah Khas Desa(TKD) Karangsegar, seluas 18 hektar adapun yang 2,5 hektar menjadi Fasos fasum kini tersisa 15,5, hektar luas TKD Desa Karangsegar, kata ia. Hampir semua Desa di Kabupaten Bekasi rata-rata memiliki TKD seluas 18 hektar.
"Kalau mekanismenya kita sewakan ke para petani penggarap dua kali panen dalam satu tahun bang, dan untuk sewanya kita langsung suruh transfer ke rekening Desa,"Ungkap PJ Karangsegar, Mulyadi kepada jurnal investigasi, di kantor Kecamatan Pebayuran. Selasa (23/09/2025).
Lebih lanjut, dirinya seakan akan menutupi seperti berpura-pura tidak tahu terkait berapa harga permusim nya sewa TKD tersebut dalam satu hektar yang telah disewakan kepada si penggarap dan berapa anggaran yang masuk dari pendapatan asli desa (PADes) pertahunnya.
"Terkait sewa TKD itu urusan Kaur umum Desa bang berapa nilai harga sewanya, kita ada bukti transfer ke rekening Desa dari para penyewa tanah TKD, kalau masalah PADes pertahunnya saya tidak bisa menyebutkan berapa nominalnya yang masuk ke khas rekening Desa,"ujarnya.
Berdasarkan Peraturan APBDes adalah Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk satu tahun anggaran, ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan ini memuat sumber dan alokasi penerimaan dan pengeluaran desa, yang kemudian dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
1. Landasan Hukum: APBDes disusun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang menjadi pedoman pengelolaan keuangan desa.
2. Isi APBDes: APBDes memuat rencana pendapatan desa (dari pajak, retribusi, dana desa, dll.), belanja desa, dan pembiayaan desa.
3. Prinsip Penyusunan: APBDes disusun berdasarkan kebutuhan dan rencana yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, keadilan, dan keberlanjutan.
Proses Penyusunan:
Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan rancangan APBDes berdasarkan RKP Desa.
4. Rancangan APBDes dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD dalam musyawarah desa.
Rancangan APBDes kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang APBDes.
5. Perubahan APBDes: Peraturan Desa tentang APBDes dapat diubah jika terjadi penambahan/pengurangan pendapatan, pergeseran antar jenis belanja, atau penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
(Iyus Kastelo)