Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

H. Andi Ehsan, SH, M.Si: Reformasi Polri Harus Sesuai Amanat UUD 1945, Satu Atap dengan Kejaksaan atau Kemenkumham

Redaksi
29 September 2025
Last Updated 2025-09-28T23:57:40Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Pontianak,Media jurnal Invedtigasi – Praktisi advokat sekaligus pemerhati hukum Kalimantan Barat, H. Andi Ehsan, SH, M.Si, menegaskan bahwa reformasi kelembagaan Kepolisian Republik Indonesia harus berlandaskan amanat konstitusi UUD 1945. Menurutnya, Polri tidak boleh terus berada di area abu-abu antara sipil dan semi-militer, sebab kondisi itu merusak kepastian hukum sekaligus menggerus kepercayaan rakyat.


“Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 sudah jelas menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Maka, seluruh instrumen hukum termasuk kepolisian wajib ditempatkan dalam sistem yang transparan, akuntabel, dan tunduk pada supremasi hukum, bukan kekuasaan. Tidak boleh ada dualisme komando dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan,” tegas Andi.


Ia menawarkan tiga alternatif model reformasi kelembagaan. Pertama, Polri dan Kejaksaan ditempatkan satu atap di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung), sehingga seluruh proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan berjalan dalam satu komando hukum yang konsisten. “Jika di bawah Kejagung, tarik-menarik kewenangan bisa diakhiri. Hukum bisa tegak tanpa intervensi politik,” ujarnya.


Kedua, karena Polri secara normatif adalah bagian dari eksekutif sipil, maka institusi kepolisian dapat digabung dengan Satpol PP untuk penegakan pidana umum (pidum). Sementara itu, penanganan pidana khusus (pidsus) tetap menjadi kewenangan Kejagung. Skema ini, menurut Andi, lebih efisien sekaligus mempertegas kedudukan sipil Polri.


Ketiga, ia mengusulkan agar Polri langsung berada di bawah Kementerian Hukum. Dengan begitu, seluruh instrumen hukum — mulai dari regulasi, penegakan, hingga pengawasan — berada dalam satu atap lembaga sipil. “Polisi tidak boleh merasa sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri. Mereka harus tunduk pada prinsip checks and balances sebagaimana ditegaskan Pasal 24 UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman,” tambahnya.


Andi menekankan, jika struktur Polri tetap dibiarkan seperti saat ini, maka amanat Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum akan terus dilanggar. “Bagaimana rakyat bisa percaya hukum jika penegak hukum sendiri masih berdiri di atas sistem yang membingungkan?” tegasnya.


Ia juga menyinggung Pasal 30 UUD 1945 yang mengatur fungsi TNI dan Polri. Menurutnya, pasal tersebut harus dimaknai tegas agar Polri benar-benar berfungsi sebagai bagian dari sipil, bukan setengah militer. “Reformasi kepolisian adalah mandat konstitusi. Polri harus kembali pada jati dirinya sebagai pengayom rakyat, bukan alat kekuasaan,” ujarnya.


Menutup pandangannya, H. Andi Ehsan menyerukan pesan moral: “Negara hukum hanya bisa hidup jika penegak hukumnya berdiri di atas konstitusi, bukan di atas kepentingan. Itu berarti, Polri harus direformasi total agar sejalan dengan UUD 1945 dan cita-cita bangsa.”


Sebagai catatan, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan rencana pembentukan Tim Reformasi Kepolisian yang akan diisi oleh akademisi, kalangan sipil, serta mantan Kapolri. Tim tersebut diproyeksikan beranggotakan sembilan orang atau lebih, dan ditugaskan merumuskan arah baru kelembagaan Polri agar benar-benar berpihak pada rakyat.


Tim

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl