Sulawesi Utara,Media jurnal Investigasi – Penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ratatotok kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kritik dilayangkan terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum, khususnya Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara dan Polres Minahasa Tenggara, yang dinilai lemah dan antiklimaks dalam menindak para pelaku tambang ilegal.
Meskipun aparat kepolisian kerap melakukan operasi dan berhasil mengamankan sejumlah pelaku serta menyita alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal, namun hasil akhirnya sering mengecewakan publik. Para terduga pelaku kerap dibebaskan, dan alat berat hasil sitaan juga tidak lagi terlihat di tempat penyimpanan milik kepolisian.
Contoh paling nyata terjadi pada kasus penangkapan JG alias Jun, yang dilakukan pada tanggal 15 Mei 2025. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan empat unit excavator yang diduga kuat digunakan untuk kegiatan PETI di wilayah Ratatotok. Jun, yang disebut sebagai pemilik alat berat tersebut, turut diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
Penangkapan ini sempat memberi harapan bahwa aparat akan bertindak tegas terhadap praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Namun harapan itu kandas setelah Jun dikabarkan telah dibebaskan, tanpa ada kejelasan mengenai kelanjutan proses hukum yang bersangkutan.
Lebih mencurigakan lagi, pada tanggal 11 Juni 2025, keempat unit excavator yang sebelumnya diamankan, sudah tidak terlihat lagi di halaman Polsek Ratatotok. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai status alat berat tersebut, maupun alasan dibebaskannya terduga pelaku.
Kondisi ini memicu dugaan masyarakat bahwa aparat penegak hukum telah "masuk angin", atau dengan kata lain, diduga telah menerima tekanan atau imbalan dari pihak-pihak tertentu agar kasus ini tidak berlanjut.
“Kalau seperti ini terus, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan makin runtuh. Polisi harus transparan dan profesional, jangan hanya pencitraan di awal lalu diam di akhir,” ujar tokoh masyarakat Mitra, yang enggan namanya di publikasi, kepada media baru-baru ini.
Dirinya berharap Kapolda Sulut, Irjen Pol. Roycke H Langie, turun tangan, memberi atensi dan mengevaluasi kinerja aparat di lapangan. "Penegakan hukum terhadap PETI bukan hanya soal menangkap dan menyita, tapi juga memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas dan memberi efek jera bagi para pelaku," tegasnya lagi.
(Jai)